Tindak Lanjuti Putusan DKPP, KPU Berhentikan Dua Komisioner

Selasa, 16 Juli 2019 - 20:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dua orang komisioner yang terbukti melakukan pelanggaran etik. Dua Komisioner KPU, yakni Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik, dinyatakan berhenti sebagai ketua divisi masing-masing. 

Arief mengatakan, pihaknya hari ini sudah menggelar pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP. "Putusan DKPP kan memberhentikan dari jabatannya (sebagai ketua divisi). Yaudah, kita berhentikan," ujar Arief saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019) malam. 

Pemberhentian yang ditetapkan dalam pleno itu kemudian akan diresmikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU. Menurut Arief, dirinya saat ini belum menandatangani SK itu. 

"Tunggu saya tanda tangan dulu. Tapi kan tadi sudah diputuskan menindaklanjuti putusan DKPP, untuk menyatakan Bu Evi berenti dari (Ketua) Divisi SDM dan Pak Ilham berinti dari (Ketua) Divisi Teknis. Tapi mulai kapan berlakunya? Ya mulai nanti kalau saya sudah tanda tangan," tegas Arief. 

Dia melanjutkan, penandatanganan itu akan segera dilakukan. Sementara itu, saat disinggung apakah sudah ada rotasi di antara komisioner KPU untuk menggantikan posisi Evi dan Ilham, Arief mengungkapkan hal itu belum dilakukan. Pengisian jabatan Ketua Divisi SDM dan Ketua Divisi Teknis akan dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno selanjutnya. 

"Nah nanti mengisinya, kita akan rapat pleno lagi, siapa yang harus mengisinya " tambah Arief.

Sebelumnya, DKPP memerintahkan kepada KPU memberhentikan dua komisionernya, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik sebagai koordinator divisi mereka. Ilham dan Evi dinilai melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Putusan atas kasus Ilham dibacakan oleh Ketua DKPP, Harjono, dalam sidang pada Rabu (10/7) lalu. 

"Teradu Ilham Saputra terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik," ujar Harjono. 

Putusan ini, lanjut dia, terhitung berlaku sejak dibacakan pada Rabu. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2019 ini. 

Adapun perkara tersebut diajukan oleh kader Partai Hanura, Tulus Sukariyanto sebagai pemohon terkait proses pengisian jabatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pada 20 September 2018 Tulus Sukariyanto telah mendapatkan Surat

Keputusan PAW kepada DPR RI untuk menggantikan kursi di DPR RI dapil Jawa Timur VIII menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo yang pindah ke Partai Nasdem.

Surat keputusan ini pun keluar karena calon pengganti PAW lain, yakni Sisca Dewi diberhentikan dari Hanura akibat melakukan tindakan tercela dan mencemarkan nama parpol. Dalam aduannya ke DKPP, Tulus melaporkan tiga orang, yakni staf sekretariat KPU Indra Jaya sebagai teradu I, Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD dan DPRD Wilayah 2 Noviyani sebagai teradu II dan Komisioner KPU Ilham Saputra sebagai teradu III. 

Tulus melaporkan teradu I dan II atas dugaan mempersulit proses PAW atas nama dirinya.  Sementara itu, teradu III yakni Ilham Saputra, tidak kunjung memproses PAW itu. 

Selain itu, DKPP juga memutuskan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mendapat peringatan keras dan diberhentikan sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU. Evi dinilai melanggar kode etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.

Dalam dokumen putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 yang dibacakan pada Rabu pekan lalu, KPU diminta mencopot Evi dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU. 

"Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini," ujar Harjono.

Kasus ini diajukan oleh Adly Yusuf Saepi. Adly merupakan calon komisioner KPU Kolaka Timur yang gagal ikut seleksi Komisioner KPU. Dirinya diketahui merupakan calon komisioner pejawat.

Adly mendaftar seleksi komisioner KPU Kolaka Timur pada 7 November 2018 dan dinyatakan dinyatakan telah melengkapi berkas di hari berikutnya. Namun pada 16 November 2018, ia dinyatakan gagal dalam proses administrasi.

Penyebabnya, syarat administrasi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) milik Adly hanya ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh)  Sekda Gubernur Sulawesi Tenggara. Tim Seleksi menyebut surat itu seharusnya diteken langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Saat diklarifikasi DKPP, Tim Seleksi mengaku keputusan itu sudah melalui konsultasi dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sementara, Evi menjadi penanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Dalam gugatannya, Adly juga menyampaikan adanya pemerasan yang dilakukan oleh Tim Seleksi terhadap dirinya. Dia juga menyebut ada pembocoran dokumen negara berupa soal seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler