RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Provinsi Riau senilai Rp1,8 triliun dari total pagu Rp1,94 triliun terancam tak bisa dicairkan. Realisasi pencairan tahap satu oleh pemerintah daerah kabupaten/kota baru sebesar 7,19 persen.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson mengatakan kondisi ini terjadi disebabkan transisi kepemimpinan di Riau.
"Tansisi kepemimpinan ini kadang kala membuat birokrasi ikut terbawa-bawa. Dimana tahu-tahunya ada mutasi dan apa yang sudah dikerjakan tidak sejalan dengan kepala daerah yang baru," kata Aherson di Pekanbaru, Selasa (16/7/2019).
Aherson meminta ini menjadi perhatian kepala daerah agar urusan mutasi tidak berdampak terhadap progres pekerjaan. Sebab kata dia, tahapan pekerjaan yang telah dibuat berkaitan dengan masalah administrasi saat pencairan DAK.
"DAK yang lambat tersalurkan itu karena masalah administrasi. Untuk itu kita harap semua stakeholder terkait mengurus administrasinya," ujar Aherson.
"Dana dari pusat itu kan berkaitan masalah administrasi dan tergantung keseriusan kita sebenarnya. Tak ada yang sulit sepanjang dana itu masih ada. Tapi kalau administrasinya kurang menurut saya pemerintah kurang serius mengurusnya," lanjut dia.
Aherson menambahkan, pihaknya pernah menanyakan tentang tata cara pencairan DAK ke Kementerian Keuangan RI. Pencairan baru bisa dilakukan apabila sejumlah katagori sudah dilengkapi.
"Kadang beberapa kategori ini yang kurang bisa dilengkapi oleh pemerintah kita, seperti LPJ yang lalu, pengusulan dari beberapa sektor, asas manfaat terhadap masyarakat. Indikator-indikator ini kan secara teknis harus dilengkapi, kalau tidak ya tak akan cair-cair dana DAK," jelas Aherson.
Dia berharap kepada Gubernur Riau Syamsuar dan semua OPD yang ada untuk menggesa proses pencairan agar DAK tahap I ini bisa segera dicairkan.
"Jangan sampai hangus. Kita butuh dana itu. Daerah lain sulit mendapatkan keuangan kita masak uang yang ada tak bisa diambil," kata Ketua Fraksi Demokrat ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Riau Tri Budhianto mengatakan DAK Fisik Provinsi Riau senilai Rp1,8 triliun terancam tak bisa dicairkan karena sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau belum mengajukan pencairan DAK Fisik tahap pertama.
Padahal, tenggat pengajuan tanggal 22 Juli 2019. Bila Pemda belum mengajukan pencairan sebelum 22 Juli, otomatis DAK Fisik terancam hangus.
"Jika hendak memasuki tahap kedua, maka harus cair dulu tahap pertama, karena bantuan ini sistemnya berbasis kinerja. Penyaluran per tahapnya tergantung realisasi sebelumnya," kata Tri Budhianto di Pekanbaru, Selasa (16/7).
Reporter: Rico Mardianto