RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Pemilik sabu seberat 18,8 kilogram yang ditemukan warga di warung kue depan SDN 11 Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu (13/7) lalu mulai terungkap. Salah seorang pemiliknya berinisial AC sudah diamankan kepolisian.
Kepemilikan barang haram ini diungkap Mabes Polri karena kasus ini memang sudah diambil alih dan diserahkan Sat Narkoba Polres Bengkalis ke Mabes Polri sejak Senin (15/7) kemarin.
"Atas temuan barang bukti belasan kilogram sabu-sabu itu, berkas telah kita limpahkan ke Mabes Polri karena salah seorang pelakunya sudah diamankan," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal kepada wartawan di Bengkalis, Selasa (16/7/2019) siang.
Pelaku yang telah diamankan tersebut sedang berstatus narapidana di Lapas Bengkalis. "Intinya kasus ini sudah sepenuhnya ditangani oleh Mabes Polri," singkatnya dan menyarankan wartawan memperoleh informasi sepenuhnya ke Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 paket besar berisikan narkotika jenis sabu ditemukan warga Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis pada Sabtu lalu sekitar pukul 16.15 WIB. Sabu seberat 18,8 kilogram itu pertama sekali ditemukan oleh warga berinisial LIN di lokasi dagangan kuenya di depan SDN 11 Desa Kelapapati.
LIN kemudian melaporkan ke pihak kepolisian bahwa telah menemukan sebuah tas di warung miliknya. Laporan tersebut disampaikan melalui anggota Sat Reskrim Yan Suprimero dan diteruskan ke Sat Narkoba Polres Bengkalis.