Dengan Menyamar, Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi Cantik Pengedar Ekstasi di Riau

Ahad, 14 Juli 2019 - 12:09 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, Riau, yang menjadi pengedar pil ekstasi, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Perempuan 22 tahun bernama Emilka Oktavia alias Eka itu dibekuk melalui operasi tangkap tangan (OTT) setelah polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi kepada mahasiswi berparas ayu tersebut, Jumat (12/7/2019) malam.

"Ditangkap bersama teman prianya. Dari tangan tersangka disita 98 butir pil ekstasi yang diberikan kepada anggota kita saat melakukan penyamaran," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhianda, Ahad (14/7/2019).

Budhi mengatakan, teman pria tersangka yang ditangkap tersebut bernama Kamal Ruzaman (26). Kamal tercatat sebagai warga asal Kabupaten Bengkalis, sebuah daerah di pesisir Riau yang dikenal sebagai salah satu pintu masuk utama penyeludupan narkoba di Bumi Lancang Kuning.

Penangkapan tersebut, kata Budhi, merupakan hasil penyelidikan panjang hingga sepekan lamanya yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Tampan, Kota Pekanbaru.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi akan sepak terjang mahasiswi berkulit putih itu dalam peredaran narkoba. Sepekan lamanya polisi mengumpulkan bukti dan informasi, hingga akhirnya diputuskan berupaya mengungkap kasus itu melalui operasi penyamaran.

Polisi pun melakukan siasat, dengan berpura-pura sebagai salah satu konsumen dan Eka yang teperdaya dengan siasat polisi kemudian menyanggupi permintaan pembelian narkoba.

Eka dan polisi yang melakukan penyamaran bertemu di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pertemuan itu dilakukan Eka yang masuk ke dalam mobil polisi tengah melakukan penyamaran.

Dalam pertemuan itu, Eka yang tanpa curiga bakal menjadi transaksi terakhirnya menyerahkan 98 butir pil ekstasi terdiri dari 37 butir bewarna hijau, 41 merah dan 20 butir berwarna biru.

"Saat menyerahkan barang bukti itu, tersangka langsung ditangkap," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, Eka mengaku memperoleh barang haram itu dari teman prianya, Kamal, yang pada saat penangkapan berlangsung tengah berada di dalam mobil Honda Brio merah BM 1443 NW, tidak jauh dari TKP.

Tak membuang waktu, polisi pun segera menangkap Kamal, yang diduga kuat sebagai penyuplai barang haram itu kepada teman wanitanya. Keduanya mengaku ada seorang tersangka lainnya bernama Okta yang terlibat dalam jaringan itu. Saat ini, Okta telah ditetapkan sebagai buron sementara kedua tersangka diamankan di Mapolsek Tampan untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler