RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya siap menggalang dana umta jika Pemerintah Indonesia tidak membayar mebayar denda overstay Imam Besar FPI itu.
Perihal overstay menjadi salah satu penghalang Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia.
"Overstay itu kan bukan kesalahan Habib Rizieq karena habisnya visa Habib itu kan 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli 2018, Habib Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Jumat (12/7/2019).
Sugito menyebut Habib Rizieq sudah berupaya keluar dari Arab Saudi beberapa kali sebelum masa visanya berakhir. Namun, institusi resmi di Indonesia meminta Imigrasi Arab Saudi mencekal Habib Rizieq hingga kini overstay. Karena itu, dia menegaskan pemerintahlah yang seharusnya bertanggung jawab membayar denda overstay Habib Rizieq.
Jika pemerintah enggan membayar denda itu, Sugito menyebut pihaknya siap mengkonsolidasikan umat mengumpulkan iuran untuk membantu pembayaran denda overstay Habib Rizieq.
"Kalau memang pemerintah tidak bersedia membayar, kami akan konsolidasi umat untuk iuran membantu membayar overstay tersebut," tegas Sugito.
"Jangan Habib Rizieq membayar overstay karena kesalahan (pemerintah), overstay itu bukan kesalahan Habib Rizieq. Tapi kalau misalnya pemerintah yang meminta resmi ke keimigrasian Saudi untuk cekal yang menyebabkan Habib overstay tidak bersedia membayar, maka kami akan minta tolong umat untuk mengumpulkan dana membayar mengenai overstay tersebut," tutur Ketua Bantuan Hukum FPI itu.
Menurutnya, konsolidasi umat bisa membereskan perihal denda overstay Habib Rizieq. Dia menegaskan pemerintahlah yang seharusnya membayar denda sekitar Rp 110 juta itu.
"Saya akan cobalah untuk konsolidasi umatlah supaya bisa menyelesaikan pembayaran itu. Karena kan kalau Rp 110 juta terus berbagai macam komponen keanggotaan di FPI insyaallah saling bisa membantu untuk menyelesaikan itu," ucap Sugito.