RIAUMANDIRI.CO, PASIR PANGARAIAN - Sebagai upaya mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG), Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), gelar Advokasi dan Rapat Kerja Pokja Pengarusutamaan Gender (PUG).
Advokasi dan Rapat Kerja Pokja PUG digelar di Sapadia Hotel Pasir Pangaraian, Selasa (7/5/2019), menghadirkan advokasi dari Kementerian PPPA yang resmi dibuka Bupati Rohul H Sukiman, didampingi Sekretaris Daerah Rokan Hulu H Abdul Haris SSos, MSi.
Disela kegiatan juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama PUG dipimpin Bupati Rohul Sukiman bersama Sekda Rohul Abdul Haris, dan diikuti seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Rohul.
Pada penandatanganan komitmen bersama PUG dipimpin Bupati Sukiman bersama Sekda Rohul, menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan percepatan PUG melalui PPRG (Perencanaan Penganggaran Responsif Gender).
Bupati Sukiman dalam sambutannya mengatakan bahwa PUG merupakan strategi pembangunan untuk mencapai adanya kesetaraan dan keadilan gender atau KKG, melalui pengintegrasian pengalaman, kebutuhan, aspirasi perempuan dan laki-laki ke dalam berbagai kebijakan dan program, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan.
Integrasi PUG jelas Bupati, merupakan siklus perencanaan dan penganggaran, dan diharapkan dapat mendorong pengalokasian sumber daya pembangunan menjadi lebih efektif, dapat dipertanggungjawabkan dan adil dalam memberikan manfaat bagi masyarakat, baik laki-laki dan perempuan.
Pada pelaksanaan PUG, kata Bupati Sukiman, sesuai instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, tentang pedoman pelaksanaan PUG dalam pembangunan nasional, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang pedoman Umum Pelaksanaan PUG di daerah.
Kesetaraan gender itu dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan, dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan, serta mendapatkan manfaat dari kebijakan dan program pembangunan.
"Pada dasarnya, PUG dan pemberdayaan perempuan sama-sama bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan," ucap Bupati Sukiman.
Kemudian, dalam konteks otonomi daerah, Bupati Sukiman mengaku, PUG tetap menjadi isu lintas bidang yang mewarnai seluruh kebijakan program dan kegiatan semua organisasi perangkat daerah.
Jelasnya bahwa manifestasi PUG bisa berwujud kegiatan khusus perempuan maupun tercermin dari indikator kinerja hasil sektor atau implementasi strategi PUG menjadi tanggung jawab seluruh OPD.
Bupati berharap, dengan adanya advokasi dan rapat kerja Pokja PUG, maka para pengambil keputusan dan anggota Pokja PUG dapat menyusun kegiatan PUG agar lebih fokus, terarah dan terpadu, sehingga target PUG di Rohul dapat tercapai.
"Sehingga nntinya, terwujud kesetaraan gender dalam pembangunan, yaitu pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat Rohul, baik laki-laki maupun perempuan," sebut Bupati Sukiman.
Sementara, Kepala Dinsos P3A Rohul Hj Sri Mulyati MSi, melalui Sekretaris Dinsos P3A Rohul April mengatakan, tujuan dilaksanakannya agenda advokasi dan Raker Pokja PUG adalah persamaan gender.
"Ini merupakan strategi pembangunan untuk mencapai adanya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki," jelas April.
Kata April menambahkan, untuk mencapai KKG tentunya tidak bisa dilakukan sendiri oleh Dinsos P3A Rohul, namun harus menjadi tanggung jawab lintas OPD di lingkungan Pemkab Rohul, termasuk melibatkan instansi vertikal seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain itu, adanya penandatanganan komitmen bersama PUG dipimpin Bupati bersama Sekda Rohul, menurut April menunjukkan atau menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan percepatan PUG melalui PPRG (Perencanaan Penganggaran Responsif Gender).
"Dengan kemampuan keuangan daerah. PPRG ini artinya setiap program kegiatan kita sedapat mungkin melibatkan perempuan, kemudian berkaitan dengan perempuan," kata April.
Sebut April, nantinya akan ada materinya, apa saja kewenangan dari masing-masing OPD terkait, akan ada pembagian tugas, sesuai dalam SK Pokja.
Di kegiatan itu, Dinsos P3A Rohul sebagai fasilitasi pelaksanaan pelatihan advokasi dan sebagainya. Teknisnya sendiri ada di masing-masing OPD dan ada tugasnya masing-masing, sesuai SK PUG yang telah ditandatangani oleh Bupati Rohul. (adv-humas)