RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Ilhamdi Yules (45) tertunduk saat dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Sopir tronton ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pekanbaru bersalah mengangkut 3.252 batang kayu ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan Aprianto Saputra SH, menjerat Ilhamdi dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Menuntut Ilhamdi Yulis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan terdakwa," ujar Putra di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Sorta Riau Neva, Kamis (11/7/2019).
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, barang bukti truk tronton BK 9297 XA warna orange, STNK dan 3.252 batang kayu olahan tersebut disita. "Barang bukti dirampas untuk negara," kata Putra.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan upaya banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Ilhamdi, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya.
"Silahkan saudara mempersiapkan pembelaannya untuk dibacakan di persidangan nanti," kata Sorta.
Ilhamdi ditangkap di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru-Minas, Desa Muara Fajar pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Truk yang dikendarainya dihentikan Tim Gakkum Dirlantas Polda Riau sedang melakukan razia.
Setelah diperiksa dalam truk itu ditemukan ribuan kayu olahan jenis Meranti dan campuran. Ilhamdi tidak bisa menunjukkan dokemen kayu tersebut kepada petugas hingga dia diamankan.
Ilhamdi mengaku kayu yang dibawanya milik TPT-KO CV Sukses Makmur Sejahtera. Dia diminta oleh Iwan (DPO), warga Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengangkut kayu itu ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan upah upah Rp 8 juta.