RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - DPRD Kabupaten Kampar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan surat persetujuan bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar dengan Bupati tentang RPP APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018.
Surat persetujuan itu ditandatangani oleh Bupati Catur Sugeng Susanto, SH dan Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri, SAg bersama Wakil Ketua pada rapat paripurna di ruang rapat paripurna, Senin (8/7/2019) malam.
Sebelum surat persetujuan ditandatangani, panitia khusus (pansus) yang membahas RPP APBD ini menyampaikan laporannya. Ada empat pansus yang telah dibentuk sebelumnya, dan seluruhnya melaporkan hasil kerja mereka melalui juru bicara masing-masing.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyampaikan bahwa dengan selesainya pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2018 serta diterimanya dan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, pihaknya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota dewan yang terhormat.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyalami anggota DPRD Kampar Repol
“Kami atas nama pemerintah daerah dengan hati tulus mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota dewan yang terhormat. Semoga upaya yang telah dilaksanakan menjadi amal ibadah kita semua,” ujar Bupati.
Disampaikan Bupati walaupun tugas besar ini sudah selesai, namun kedepan masih terdapat tugas-tugas berat lainnya untuk segera dilaksanakan seperti rancangan peraturan daerah Kabupaten Kampar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang direncanakan akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
“Sehubungan dengan hal tersebut, saya tekankan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar agar mengikuti tahapan pembahasan secara serius sehingga dapat diselesaikan tepat pada waktunya,” ingat Bupati.
Selanjutnya kepada Ketua DPRD dan anggota dewan yang terhormat Bupati mengharapkan kerjasama yang telah dibangun selama ini dapat ditingkatkan sehingga pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Kemudian menyangkut kritik, saran dan pendapat anggota dewan untuk kemajuan Kabupaten Kampar kedepan tentu akan tetap menjadi perhatian, sehingga jalannya roda pemerintahan mampu menjawab tantangan masa depan berdasarkan visi dan misi yang telah disepakati bersama.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri, SAg menyampaikan bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kampar dan jajarannya beserta seluruh pihak yang telah berpartisipasi mensukseskan pembahasan RPP APBD tahun 2018. “Semoga jerih payah dan sumbangsih pemikiran kita bernilai ibadah disisi Allah SWT,” ujarnya.
Juru bicara Pansus I Syahrul Aidi menyampaikan laporan pansus I.
Disampaikan Fikri bahwa secara umum gambaran tugas bersama kedepan yang harus digesa, diantaranya pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2019. Begitu juga dengan ranperda inisiatif yang masih perlu diselesaikan serta ranperda-ranperda lainnya yang sudah masuk dalam Propemperda tahun 2019. “Semoga semua itu dapat terealisasi sesuai dengan yang kita rencanakan,” ujarnya.
Sebelumnya masing-masing pansus melalui juru bicara menyampaikan laporan hasil pembahasan RPP APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018.
Juru bicara Pansus II Zumrotun menyalami Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto
Pansus I: Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Benar-Benar Diterapkan Secara Maksimal
Pansus I melalui juru bicara H. Syahrul Aidi Maazat, Lc MA dalam laporannya menyampaikan bahwa menyikapi kontruksi keuangan APBD Kabupaten Kampar hasil audit BPK, tentu pihaknya berharap bisa lebih baik lagi dimasa yang akan datang. Sebab masih terjadinya kesenjangan antara belanja pegawai dengan belanja publik pada postur APBD hingga saat ini.
Oleh karena itu Pansus I merekomendasikan:
1. Terkait masih banyaknya OPD yang belum mampu membuat laporan keuangan sesuai dengan Permendagri Nomor : 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah daerah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) maka pansus I meminta kepada pemerintah daerah agar pada sisa waktu pada tahun 2019 ini memfokuskan sumber daya manusia pada penyediaan bidang ini, sehingga pada tahun anggaran 2020 yang akan datang standar akuntansi pemerintah berbasis akrual benar-benar diterapkan secara maksimal.
2. Membangun tata kelola pemerintahan yang baik yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan serta etika pemerintahan yang selaras dengan asas good government dan good governance serta terwujudnya pemerintah tanpa gaduh. Pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat tentang adanya Kepala Desa (Kades) yang tidak sesuai sejalan dengan BPD.
Ada kepala desa berkeinginan dan mencoba mengganti BPD dan perangkatnya seperti sekdes, kepala urusan (Kaur) dan lain sebagainya. Berkenan dengan hal tersebut maka Pansus I minta kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah mulai dari desa, jajaran kecamatan, sampai ke kabupaten agar benar-benar menciptakan pemerintahan yang kondusif.
“Saran kami kepada pejabat yang terkait pemerintahan mulai dari kecamatan sampai ke kabupaten agar benar-benar memposisikan diri sebagai pembina pemerintahan dan jangan justru ikut-ikutan terseret atau bahkan terlibat atau melibatkan diri dalam konflik kepentingan yang terjadi di desa,” ujar Syahrul.
Kedepan kata Syahrul, tidak ada lagi penggantian di struktur pemerintahan mulai dari desa sampai ke kabupaten karena faktor politis atau didasari oleh suka dan tak suka seperti yang terjadi pada masa lalu.
3. Terhadap OPD yang memberikan kinerja yang baik, kedepan pihaknya minta agar diberikan penghargaan (reward) dan terhadap OPD yang berkinerja buruk agar diberikan pembinaan berupa punishment.
4. Terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau, maka pansus I meminta agar menyampaikan tindak lanjut perkembangannya ke DPRD Kampar.
5. Kami DPRD Kabupaten Kampar akan selalu menjadi mitra atau sahabat yang baik buat pemerintah Kabupaten Kampar yaitu sahabat yang akan selalu memberikan support, masukan dan usulan untuk program terbaik yang pro rakyat yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Kampar. Dan akan selalu memberikan evaluasi dan kritik yang konstruktif terhadap usulan ataupun pelaksanaan program yang tidak tetap guna ataupun lari dari tujuan awalnya.
Juru bicara pansus III Habiburrahman menyerahkan hasil pansus III kepada Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri
Pansus II : Pembahasan RPP APBD Kabupaten Kampar TA 2018 Telah Sesuai Dengan Aturan
Pansus II melalui juru bicaranya Zumrotun menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018, telah dibahas melalui internal panitia khusus II serta rapat dengar pendapat dengan pihak pemerintah Kabupaten Kampar melalui organsiasi perangkat daerah (OPD). Berkenan dengan Ranperda ini panitia khusus II berkesimpulan antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa proses pembahasan RPP APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibahas dalam rapat internal panitia khusus dan rapat kerja dengan pemerintah Kabupaten Kampar.
2. Laporan hasil kerja pansus terhadap RPP APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 dalam rapat paripurna ini, pansus yang telah menilai dan menyikapi sehingga laporan pansus ini diteruskan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kampar guna dijadikan bahan pertimbangan DPRD Kabupaten Kampar untuk dijadikan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan DPRD Kabupaten Kampar.
Terhadap besaran anggaran dan capaian realisasi pada masing-masing OPD sesuai dengan perkembangan pada pembahasan ini kata Zumrotun tidak akan disampaikan secara keseluruhan, tetapi perlu menjadi catatan pansus.
Adapun yang menjadi catatan Pansus II sebagai berikut:
1. Pencapaian PAD secara keseluruhan sudah cukup baik namun sumber PAD masing terkesan belum ada kreasi baru. Maka pansus II merekomendasikan agar kepada OPD terkait agar lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi daerah untuk menunjang pendapatan daerah yang lebih meningkat.
2. Perencanaan OPD agar dibuat lebih baik, terencana, terukur dan terarah yang juga diharapkan dapat bersinergi antar OPD dengan harapan tidak ada lagi anggaran atau kegiatan yang tumpang tindih atau pembiayaan yang terulang.
3. Terhadap OPD yang capaian kinerja dan realisasi anggaran mencapai 95 % -100 % maka Pansus II menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih. Bagi OPD yang capaian kinerja dan realisasi anggarannya dibawah 90 % maka pansus II minta untuk diadakan perbaikan dan usaha-usaha maksimal kedepan sebab hampir setiap tahun anggaran DPRD Kabupaten Kampar telah menyetujui dan mensahkan APBD pada bulan Desember sehingga tidak ada alasan lambatnya serapan terhadap anggaran yang ada.
4. Sehubungan dengan kinerja yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, pansus II menyarankan agar ke depan dapat mensiasati bagaimana agar jangan sampai kesejahteraan guru tidak lagi terabaikan sebab pendidikan adalah ujung toombak kemajuan daerah dan tentunya kesejahteraan guru juga hal yang sangat mutlak untuk diperhatikan.
5. Kepada Bupati Kampar agar membuat kesepakatan dan penekanan kepada pimpinan OPD agar bisa lebih kreatif dan inovatif dalam menggali dan mencari sumber keuangan lain baik dari Provinsi maupun Pusat.
Juru bicara Pansus IV Harsono menyerahkan hasil pansus IV kepada Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri
Pansus III: Rekomendasi disusun sebagai supporting DPRD kepada Bupati
Pansus III melalui juru bicara Habiburrahman, S.Ag, MPd menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kampar bertugas membahas menelaah dan menganalisa, kemudian memberikan laporan rekomendasi terhadap ranperda tersebut. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya pansus III telah melakukan rapat dengar pendapat dengan seluruh OPD yang ada dilingkup pansus III sesuai dengan jadwal yang disepakati dan ditetapkan.
Rapat kerja berpedoman kepada Ranperda Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan penjelasan dari masing-masing OPD terhadap ruang lingkup dan materi Ranperda yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD tersebut.
Selain itu pansus III juga melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah dalam rangka pendalaman materi dan mencari serta memperkaya referensi sebagai perbandingan penyusunan rekomendasi terhadap ranperda tersebut. Disela kesibukan kunjungan kerja tersebut, pansus III tetap melaksanakan rapat-rapat pembahasan lanjutan bersama OPD dan rapat internal pansus dalam rangka perumusan rekomendasi.
Rekomendasi pansus III atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 yang akan dituangkan dalam Keputusan DPRD nantinya diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa yang akan datang.
Rekomendasi dibuat dan disusun sebagai supporting DPRD kepada Bupati untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Daerah Otonom agar apa yang menjadi tujuan otonomi daerah tercapainya kesejahteraan masyarakat secara umum dapat tercapai dengan baik. Atau lebih khusus lagi agar pencapaian visi dan misi Kabupaten Kampar dapat diwujudkan pada masa yang akan datang.
Rekomendasi pansus III terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 ini memuat saran, masukan secara korektif dan konstruktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang diharapkan menjadi masukan bagi Bupati dalam meningkatkan kinerja OPD dan BUMD untuk peningkatan pelayanan kemasyaratan dan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya pada tahun mendatang.
Pansus III mengapresiasi semua Kepala OPD yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan tugas pokok dan fungsi dengan baik dan menghadiri rapat-rapat dengan pansus III sehingga anggota pansus III dapat menyelesaikan pembahasan ini tepat pada waktunya.
Pasus III berharap laporan atas penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggunggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2018 ini hendaknya menjadi masukan oleh Bupati dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan. Terhadap masukan saran kritikan dan rekomendasi yang disampaikan pansus III hendaknya menjadi koreksi bersama dalam perbaikan ke arah yang lebih baik sehingga kepemimpinan Bupati yang menjadi pemimpin pilihan rakyat Kabupaten Kampar bisa membawa Kabupaten Kampar yang cemerlang gemilang dan terbilang.
Pansus III berterimakasih atas kerjasamanya karena pembahasan Rancangan Perda tentang RPP APBD Kabupaten Kampar Tahun 2018 ini merupakan pekerjaan mereka dipenghujung sisa masa anggota mereka sebagai wakil rakyat. “Mudah-mudahan menjadi dokumen yang berfaedah bagi daerah,” ujar Habiburrahman.
Anggota DPRD mengikuti pembukaan rapat paripurna
Pansus IV: Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diintegrasikan
Pansus IV melalui juru bicara Harsono menyebutkan bahwa Pansus IV menyampaikan catatan sebagai rekomenasi kepada pemerintah Kabupaten Kampar terhadap perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2009 diantaranya :
1. Pendapatan dari sewa alat berat ternyata dari 23 item alat berat yang dimiliki pemerintah daerah hanya bisa memperoleh Rp. 1.037.000.000 saja dari target Rp. 3,9 M. Kedepan akan ini akan dievaluasi.
“Jika sekiranya biaya perawatan lebih besar dari pendapatan maka sebaiknya kita tidak perlu ada alat berat,” ujar Harsono. Disamping itu ada alat yang tidak produktif dibeli mahal, tapi tidak terpakai. “Makanya sebelum membuat program coba dikaji secara konfrehensif,” tambahnya.
2. Terkait akuntabilitas dan transparansi pengadaan barang dan jasa harus diintegrasikan dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) oleh karena itu pansus III merekomendasikan pemerintah daerah melalui ULP agar berpegang pada amanat Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.
3. Kinerja OPD terhadap pelaksanaan rencana kerjanya perlu dinilai capaiannya secara periodik. Pergantian dan pergeseran Pimpinan OPD secara tidak periodik mengakibatkan sulitnya melakukan penilaian capaian kinerja. Banyak Kepala OPD yang tidak memahami tupoksi dan kinerjanya karena terjadi pergantian dalam tempo singkat. Oleh karena itu pansus IV DPRD Kabupaten Kampar yang membahas tentang RPP merekomendasikan kepada Kepala Daerah selaku pejabat Pembina Kepegawaian Daerah agar dalam melakukan pergantian dan pergeseran mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor: 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
4. Sesungguhnya DPRD dan Pemerintah Daerah adalah mitra sejajar. Mitra sejajar ini harus diimplementasikan guna menjalankan roda pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu Pansus IV RPP merekomendasikan kepada Kepala Daerah agar mengacu kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Dalam UU Nomor 15 tahun 2004 tersebut khususnya pada pasal 17 ayat 2 berbunyi laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan.
5. Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat bisa diandalkan. Pansus IV melihat BPN merupakan ujung tombak untuk peningkatan pendapatan asli daerah.
“Hanya saja instansi ini sangat minim perhatian pemerintah berdasarklan hasil pembahasan kami dengan mitra kerja ternyata tiap tahun pendapatan dari sektor ini meningkat,” ujar Harsono.(Adv/Tim Riaumandiri.co)