RIAUMANDIRI.CO - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, melaporkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal ke Propam Polri. Tonin menganggap Iqbal menyampaikan berita palsu terkait Kivlan Zen.
"Adapun pelaporan benar berdasarkan kuasa Pak Kivlan untuk melaporkan hoax yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenko Polhukam, beberapa kali juga menyebarkan berita senjata yang dikaitkan dengan Kivlan. Padahal Kivlan Zen tidak terkait dengan itu," kata Tonin, Selasa (9/7/2019).
Pelaporan itu dibuat pada 17 Juni lalu di Propam Polri. Awalnya, tim kuasa hukum Kivlan berniat melaporkan ke Bareskrim.
"Tadinya mau dilaporkan ke Bareskrim, karena keduanya polisi aktif. Kami diarahkan ke Propam," ujarnya.
Secara terpisah, M Iqbal merespons pelaporan terhadapnya. Dia tak mempermasalahkan dan menyerahkan proses tersebut ke Propam Polri.
"Itu memang jalur yang benar. Silakan melaporkan dugaan apa pun yang dilakukan oleh anggota kepolisian, termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kita serahkan kepada Propam," kata Iqbal kepada wartawan.
"Kalau Kivlan yang melaporkan saya jelas itu saja, tidak mungkin saya ngomong karena saya subjeknya. Silakan karena itu benar jalurnya, cara yang tepat bagi semua masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian, memang Propam sudah mekanisme yang benar," imbuhnya.