RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang ilegal mencapai 13,3 miliar rupiah atas pendindakan tahun 2018-2019, Rabu (3/7/2019).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir.
Pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan oleh pihak Bea Cukai Tembilahan selama tahun 2018-2019.
Berdasarkan keterangam yang disampaikan oleh Kepala kantor Bea Cukai Tembilahan Anton Martin, jumlah dan jenis barang yang dimusnahkan berupa 11,9 juta batang rokok, 119 unit handphone, 90 unit laptop dan ratusan karton barang elektronik serta barang-barang lain yang tidak dipenuhi kewajiban pabeannya dengan total nilai mencapai 13,3 milyar rupaih lebih.
"Dari penangkapan itu, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 6,2 milyar rupiah," ujarnya saat memberi keterangan pada kegiatan pemusnahan barang ilegal.
Di sisi lain, pada kegiatan pemusnahan tersebut, atas persetujuan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Bahkan Bea Cukai Tembilahan juga melakukan penyerahan Hibah 43 unit leptop sitaan kepada Dinas Pendidikan Inhil.
Adapun tujuan dari pemberian hibah tersebut guna mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komouter (UNBK) di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Reporter: Ramli Agus