JAKARTA (HR)-Mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjuhari, akhirnya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/3). Ia dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap APBD Perubahan Riau dan APBD murni 2015, untuk tersangka Gubri nonaktif, Annas Maamun.
Seperti diketahui, Kirjuhari sendiri juga sudah ditetapkan lembaga antirasuah itu sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia diduga berperan sebagai anggota Dewan yang menerima pemberian atau sesuatu dari Annas Maamun, saat pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD murni 2015.
Namun menurut kuasa hukum Kirjuhari, hingga saat ini kliennya belum menerima pemberitahuan resmi terkait status tersangka yang disandang Kirjuhari. Karena itu, pihak Kirjuhari tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dari pantauan di Gedung KPK, Ahmad Kirjuhari diperiksa penyidik KPK selama delapan jam. Politisi PAN itu tampak mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Kirjuhari yang datang dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya, tampak mengenakan kemeja bercorak coklat kuning dan memakai kaca mata.
Setelah menunggu sekitar satu jam di ruang tunggu KPK, Kirjuhari mulai masuk ruangan pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Sekitar pukul 18.10 WIB, ia tampak meninggalkan Gedung KPK.
Saat ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik KPK terhadap dirinya, mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu enggan memberikan komentar banyak. Dia hanya mengaku diajukan pertanyaan seputar Gubri nonkatif Annas Maamun.
"Ditanya terkait Atuk (Gubri nonaktif Annas Maamun, red) saja," katanya singkat dan langsung menyetop taksi yang lewat di depan Gedung KPK.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan anggota DPRD Riau lainnya dalam kasus dugaan suap itu, Kirjuhari enggan berkomentar. Sebaliknya, ia malah langsung masuk ke dalam taksi. "Tidak usah dibahas hal yang itu," ujarnya sebelum taksi tancap gas dari Gedung KPK.
Praperadilan
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Kirjuhari, M Musa dan Syairul Salam, mempertanyakan status tersangka yang kini disandang kliennya. Mereka mengaku mempertanyakan kebijakan KPK dalam menetapkan tersangka. Pasalnya, hingga saat ini Kirjuhari sama sekali belum pernah menerima pemberitahuan resmi terkait statusnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap APBD Riau tersebut. Sejauh ini, Kirjuhari baru diperiksa sebagai saksi.
"Tadi kita tanyakan kepada KPK terkait status tersangka A Kirjuhari, karena hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi. Status tersangka itu kita tahu dari media," terang M Musa.
Saat ditanya, apakah ada kemungkinan untuk mempraperadilankan KPK terkait hal itu, Musa mengatakan, pihaknya masih berpikir-pikir dulu bagaimana ke depannya.
"Kita masih berpikir-pikir dulu (mempraperadilankan KPK), lihat situasi dan perkembangannya nanti," sebutnya.
Ditambahkannya, Kirjuhari pernah mendatangi KPK untuk klarifikasi terkait kasus tersebut. Namun, dalam surat itu, tambahnya A Kirjuhari hanya statusnya undangan bukan saksi.
"Memang sebelumnya pernah diundang KPK untuk kasilfikasi kasus tersebut. Tapi kan dalam KUHAP tidak ada istilah klarifikasi," terangnya.
Ditambahkan Syairul Salam, penetapan tersangka terhadap Kirjuhari dinilai tidak tepat. Hal itu mengingat jabatan A Kirjauhari di DPRD Riau tidak strategis. "Saya rasa penetapan A Kirjuhari sebagai tersangka tidak tepat, melihat jabatannya di DPRD Riau hanya anggota biasa," katanya.
Sebagaimana diketahui, A Kirjuhari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari kemarin dalam kasus suap pembahasan APBD-P 2014 dan APBD Riau tahun anggaran 2015.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, A Kirjuhari belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Sementara itu Annas Maamun sendiri, hingga saat ini belum pernah diperika oleh penyidik KPK, baik sebagai saksi mau pun tersangka. (rtc,sis)