Soal Limbah PT BSS, Kadis DLH Rohil: Kami Sudah Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Selasa, 02 Juli 2019 - 18:09 WIB
Kadis DLH Rohil, Suwandi

RIAUMANDIRI.CO, BAGANSIAPIAPI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membantah pihaknya tidak bertindak terkait laporan masyarakat mengeluhkan bau limbah PT Balam Sawit Sejahtera (BSS). 

"Sejak berdiri dan beroperasi 2018 lalu kami sudah menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat," kata Kadis DLH, Suwandi  kepada Riaumandiri.co, Selasa (2/7/2019).

Soal somasi yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau ke DLH, Suwandi menegaskan pihaknya menyambut baik teguran yang dilayangkan kepada instansinya. "Kami terima somasi itu," katanya.

Suwandi menyebutkan somasi tersebut ditindaklanjuti dan juga akan dijadikan untuk perbaikan ke depannya agar pengawasan lebih diperketat. 

"Terkait pengelolaan limbah, kalau tak salah sudah empat atau lima kali turun ke lapangan," ujarnya.

Bahkan, kata Suwandi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sudah menurunkan tim Penegakkan Hukum (Gakkum) berjumlah tiga orang dari Dirjen Pengaduan Masyarakat.

Menurut Suwandi tim tersebut sudah melakukan verifikasi dan hasil itu akan dibawa ke pihak kementerian. 

"Tim turun tanggal 27 Juni lalu selama dua hari. Setelah ada tindak lanjut dari kementerian, hasil verifikasi akan dilimpahkan ke Pemda Rohil. Dan Pemdalah yang memberikan sanksinya," sebutnya.

Suwandi menambahkan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk perlu bukti-bukti. Untuk itu, kata dia, besok pihaknya akan mengambil 2 sampel, yakni sampel tingkat kebauan 6 parameter dan sampel yang diakibatkan proses TBS tingkat emisi. 

Sampel yang diambil akan dibawa ke laboratorium Bogor dan dalam dua pekan hasilnya akan keluar.

"Setelah ambil sampel, dan ternyata sampel melebihi baku mutu maka Pemda akan memberikan sanksi administrasi. Sanski sesuai dengan tahapannya dilakukan ada beberapa tahap, tahap akhir yang dapat dilakukan bisa saja sampai pencabutan izin lingkungan dan sanksi pidana sesuai dengan Permen LH Nomor 50 Tahun 1996 tentang Tingkat Kebauan," jelasnya.

Mantan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang itu menyampaikan saat ini di Rohil sudah ada 27 PKS. Tiap tahunnya, ungkap Suwandi, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 27 PKS tersebut.

"Ini aset daerah yang harus dijaga. Namun dalam mengelola sebuah usaha, pelaku usaha harus menjaga lingkungan agar tidak tercemar," kata dia.


Reporter: Joni Saputra

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler