RIAUMANDIRI.CO - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus dugaan suap yang membelit Agus terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. AVS (Alvin Suherman) pengacara dan SPE (Sendy Perico) swasta, pihak beperkara, diduga sebagai pemberi. AWN sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Agus diduga menerima suap Rp 200 juta. Suap tersebut diberikan kepada Agus untuk meringankan tuntutan terkait perkara yang tengah berproses di PN Jakarta Barat.
"Uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum, yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," terang Laode.
Berikut kronologi OTT kasus suap Aspidum Kejati DKI:
28 Juni
- Pukul 12.00 WIB
Setelah penyerahan uang diduga telah terjadi, tim KPK mengamankan dua pengacara berinisial SSG dan RSU di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Pukul 14.00 WIB
Tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI YHE. Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang SGD 8.100.
- Pukul 15.00 WIB
Secara paralel, tim KPK mengamankan pengacara Sendy, Alvin Suherman, di daerah Senayan dan langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK.
- Pukul 16.00 WIB
Selanjutnya tim secara paralel mendapatkan informasi bahwa Kasi Kamnegtibum TPUL berinisial YSP telah menuju Bandara Halim Perdanakusuma. Maka, tim KPK menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk mengamankan YSP.
Kemudian YSP dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, YSP bersama YHE dibawa ke gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB. Dari YSP, KPK mengamankan uang sebesar SGD 20.874 dan USD 700.
29 Juni
- Pukul 01.00 WIB
Agus Winoto diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, ke gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Agus Winoto bersama tim KPK menuju Kejati DKI untuk mengambil uang Rp 200 juta di ruangannya.