RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HULU – Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, menegaskan, APBD Kabupaten Rokan Hulu, tahun anggaran 2019 tidak defisit. Namun yang ada hanya potensi defisit akibat surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berencana tidak menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) seratus persen.
“Sekarang yang bilang kita (APBD Rohul) itu defisit siapa? tidak ada. Tapi potensi defisit, ada. Pun, kalau Pemerintah tetap memaksakan posisi penerimaan dan belanja yang direncanakan tahun 2019 dipaksakan,” tegas Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, usai rapat Paripurna, Kamis (27/6/2019) lalu.
Menurut Kelmi Amri, status defisit, itu baru diketahui per 31 Desember. Kalau tahun berjalan, tidak ada yang bisa mengatakan defisit.
“Informasi soal defisit, belum disampaikan Pemerintah ke DPRD Rohul. Namun begitu, melalui PMK, tidak pun disampaikan semua orang berhak mengetahui. Sekarang kan tinggal melihat isi dari PMK-nya,” ujar Kelmi Amri.
Menurut Kelmi Amri, PMK ini merupakan aba-aba dari pusat. Dan Pemerintah semestinya ‘mengecangkan ikat pinggang’ untuk memenej mana-mana saja kegiatan yang mestinya dilaksanakan, dan sumber-sumber mana saja yang dapat dilakukan penghematan.
“PMK ini kan setiap saat berubah. Mudah-mudahan per 31 Desember apa yang semula direncanakan pusat dengan tidak menyalurkan 100 persen DBH, dapat dihindari. Nah, langkah yang bisa dilakukan adalah optimalisasi. Dan tujuan optimalisasi itu untuk menghindari defisit,” tutup Kelmi.
Defisitnya APBD Rokan Hulu, semula diketahui melalui pernyataan Bupati Rokan Hulu, H Sukiman, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H Abdul Haris.
Kepada awak media, Abdul Harus membenarkan bahwa Pemkab Rohul saat ini tengah alami defisit anggaran sekitar Rp100 miliar. Defisit tersebut terjadi akibat ada perubahan asumsi target penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat di APBD Kabupaten Rohul sampai akhir 2019.
Di mana, asumsi penerimaan Kabupaten Rohul dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH) termuat di APBD Kabupaten Rohuk tahun anggaran 2019 sekitar Rp 240 miliar. Tetapi, pada pertengahan 2019, Kementrian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/ PMK.07/ 2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar DBH 2019.
“DBH Kabupaten Rohul yang awalnya akan direalisasikan sekira Rp 240 miliar hingga akhir 2019 ini baru direalisasikan sekira Rp 170 miliar. Bukan hanya itu, dalam PMK baru pemerintah pusat juga akan melakukan tunda bayar DBH untuk triwulan IV (empat), sehingga kita perkirakan defisit anggaran yang akan kita alami mencapai Rp100 miliar," sebut Abdul Haris, Senin (17/6/2019).
Reporter: Agustian