RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sejumlah dalil permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandi tak beralasan menurut hukum. Salah satunya, terkait pelanggaran asas pemilu yang bebas dan rahasia dengan mengajak masyarakat menggunakan baju putih saat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Terhadap dalil pemohon mahkamah mempertimbangkan, selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, saat membacakan pertimbangan putusan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Arief menjelaskan, dalil tersebut yang dianggap sebagai bagian dari pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masih (TSM) tidak relevan. Itu karena hal itu tidak ada kaitan langsung dengan hasil perolehan suara pasangan calon.
"Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," jelas mantan Ketua MK itu.
Mahkamah juga menyatakan, tidak menemukan adanya kecurangan pemilu yang masuk ke dalam kategori TSM dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Mahkamah mempertimbangan pernyataan saksi, Hairul Anas Suadi yang mengikuti kegiatan tersebut.
"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adam.
Pada sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, saksi Anas Nasikin menyampaikan, salah satu materi pelatihan digelar TKN menyebutkan kecurangan merupakan bagian dari demokrasi. Tapi, Anas juga mengaku pada saat itu tidak ada pelatihan yang mengajari saksi untuk bertindak curang.
"Anas Nasikin menerangkan slide itu untuk mengingatkan agar peserta serius memahami kecurangan sebagai suatu niscaya dalam pemilu," ujar Wahiduddin.
Hari ini, MK mengucapkan putusan dari perkara PHPU Pilpres 2019. Sidang pengucapan putusan dimulai pada 12.40 WIB. Ada tiga kemungkinan putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim konstitusi, yakni dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.