RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Setelah diberikan kesempatan kedua dan terakhir untuk menerima teguran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepat jam 12.00 pada Rabu (26/6/2019), aset Sohibul Iman cs akan dieksekusi Pengadilan dalam kasus melawan Fahri Hamzah.
"Sampai jam 12.00 tergugat tidak hadir, jurusita telah menilai mereka tidak menggunakan haknya. Artinya kami akan segera mengirim Surat Permohonan Sita," kata Mujahid A. Latief, koordinator Kuasa Hukum Fahri Hamzah di pengadilan, Rabu (26/6/2019).
Menurut Mujadid, selain kantor DPP PKS yang akan disita, aset atau harta pribadi Sohibul Iman Cs juga bisa disita, seperti harta Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang memiliki aset lebih dari Rp 10 miliar lebih pada LHKPN 2012 misalnya.
"Para tergugat melaporkan kekayaannya di LHKPN, karena mereka pernah atau sedang menjadi pejabat publik. Itu telah memadai dan bisa diketahui publik dengan mudah (sebagai objek sita), misalnya Hidayat Nur Wahid punya aset lebih dari Rp10 milyar pada tahun 2012, itu bisa jadi objek sita,” kata Amin Fahruddin, SH, MH kuasa hukum Fahri lainnya.
"Demikian juga tergugat yang lain. Tidak menutup kemungkinan juga aset DPP PKS seperti gedung bisa jadi objek sita karena para tergugat melekat padanya jabatan di PKS secara struktural. Kami akan terus detailkan aset tetap maupun bergerak," sambung Amin lagi.
Sesuai ketentuan hukum acara, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning. Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi. Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.
“Hari ini kami masih memandang ada itikad baik para tergugat. Namun tidak tampak (niat baik itu) maka akan kami kirim secepatnya Surat Permohonan Sita kepada pengadian dilampiri data aset mereka,” kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Slamet, SH, “dalam beberapa hari kedepan ini,” sambungnya ketika ditanya kapan.
Kasus Fahri Hamzah melawan 5 orang PKS yaitu Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi telah masuk fase pemanggilan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu lalu (19/6/2019).
Teguran kepada Para Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertuang dalam surat tertanggal 21 Februari 2019. Tergugat harus menjalankan 13 amar putusan pengadilan, sampai hari ini belum dijalankan satu pun oleh Sohibul Iman cs.
Reporter: Irawan Surya