RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Gubernur Riau mengambil langkah tegas dengan melaporkan suporter PSPS Curva Nord terkait dengan yel-yel suporter yang menghina dirinya selaku gubernur dengan kata-kata binatang.
Perintah melaporkan suporter fanatik PSPS Riau tersebut langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar yang baru pulang dari Thailand. Syamsuar mengambil sikap tegas dengan menempuh jalur hukum atas penghinaan dirinya, Selasa (25/6) melalui biro Hukum Setdparov Riau.
“Baru kali ini seumur hidup saya ada orang yang mengubah saya dengan kata-kata binatang. Dan ini tidak bisa saya terima, dan laporan itu memang saya yang nyuruh,” tegas Gubri, Selasa (25/6) di Kantor Gubernur.
Gubri menegaskan, ini pelajaran bagi suporter agar tidak melakukan hal yang sama terhadap orangtua lagi. Dan cukup bagi dirinya saja yang mendapatkan perlakuan yang tidak mngenakan dari suporter PSPS.
Sejauh ini ia tidak pernah menerima perlakuan seperti itu kepada dirinya, tidak mengetahui apa yang menjadi alasan mereka menghina dirinya dengan ucapan binatang.
“Awak pulak yang disalahkan (atas keterpurukan PSPS). Jadi biarkan penegak hukum yang menyelesaikannya. Itukan sesuai dengan koridor hukum, cukup saya yang kenak jangan sampai ada yang lain kenak,” katanya.
“Mudah betul mereka bilang orang anjing, nanti semua orang mengatakan anjing marahlah orang. Biar ajalah mereka menerimanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita ini berada di tanah Melayu yang bermarwah, harus saling menghargai,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Karo Hukum Pemprov Riau, Nelly Wardani, melalui Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau Yan Dharmadi, Selasa (25/6) siang, mengatakan, memang gubernur yang meminta agar melaporkan suporter PSPS Riau tersebut. Dalam aduan ini, pihaknya melaporkan Dolly Sandafic, selaku koordinator massa aksi suporter PSPS Riau. Sesuai Pasal 315 KUHP pidana tentang penghinaan ringan.
“Sesuai arahan pimpinan, hari ini kita sudah membuat pengaduan ke Polda Riau. Kita berharap pengaduan diproses lebih lanjut,” ungkap Yan Dharmadi.
Dijelaskannya, pihaknya mengadukan terkait Pasal 27 ayat 3 tidak ada delik penghinaan. Namun, karena tidak masuk, maka diarahkan ke kasus pidana. Pihaknya masih tahap pemeriksaan awal. Untuk proses selanjutnya akan ditindaklanjuti beberapa hari kedepan yakni paling lama 10 hari.
“Kami awalnya melaporkan penghinaan ini terkait kasus ITE ke Ditreskrimsus Polda Riau. Namun oleh penyidik pihaknya diarahkan melapor ke Ditreskrimum Polda Riau. Dan dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau ini terpantau direkaman video disebar di YouTube,” ungkapnya.
“Untuk tahapan selanjutnya, nanti pihaknya akan dipanggil pemeriksaan BAP pokok permasalahan. Dalam beberapa hari kedepan kita akan dipanggil untuk di-BAP,” jelas Yan Dharmadi.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai penyelesian secara kekeluargaan, karana pihak Curva nord sudah menyatakan permintaan maaf saat audiensi dengan Wakil Gubernur Riau, Yan Dharmadi menegaskan semua tergantung Gubernur karena Gubernur minta untuk dilaporkan.
“Kalau itu nanti tergantung Gubernur, karena permintaan maaf belum pada dirinya, tapi dengan Wakil Gubernur,” tutupnya.
Reporter: Nurmadi