RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menilai hasil suara dalam Sistem Penghitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya sama dengan penghitungan manual berjenjang yang dijadikan patokan hasil Pemilu 2019.
Menurutnya, Situng adalah teknologi informasi yang menjadi kewajiban KPU sesuai undang-undang untuk sosialisasi, transparansi, akuntabilitas, dan rekam jejak.
Sehingga, kata BW, antara Situng dan penghitungan manual berjenjang adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
"Jadi yang namanya Situng itu memiliki legal standing dan eksistensinya dilindungi. Seharusnya, hasil di Situng itu sama dengan hasil rekapitulasi berjenjang dan ada hukum disclaimer. Disclaimer itu tidak bisa menjustifikasi seolah-olah itu justified," jelas BW dalam siaran persnya, Senin (24/6/2019).
Kemudian BW juga menyebut, saat ini Situng sebagai teknologi informasi alat kontrol masyarakat, seharusnya bisa digunakan untuk menguji metode forensik salah satunya analisis daftar pemilih tetap (DPT).
Soal car pembuktian, lanjut BW, harus menggunakan metode sengketa di mana bukti surat menjadi utama. Kemudian keterangan saksi fakta, lalu keterangan ahli, baru petunjuk lainnya.
Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK), adalah corong konstitusi bukan corong undang-undang. Dengan begitu, lanjut BW, jika proses itu curang maka hasilnya dipastikan penuh kecurangan.
"Nah apalagi yang sangat menarik? tadi saya menjelaskan ini ada satu HP ada sistem lain saya bisa kloning ini, dan itu sesungguhnya yang kami curigai, sistem teknologi informasi yang ada di KPU itu tingkat kehandalannya lemah," tegas BW.
Dengan landasan tersebut, maka BW mempertanyakan apakah sistem informasi atau Situng KPU yang dikembangkan sudah dilakukan audit forensik sesuai aturan hukum yang mengatur.
"Coba cek, apakah KPU pernah menjawab audit investigasi atau audit forensik?, dan itu artinya, dia juga tidak bisa mendeligitimasi saksi kami. Sebanyak 22 juta DPT yang bermasalah itu tidak pernah di-counter. Harusnya justified. Yang 22 juta itu kami buktikan dengan bukti 146A dan 146B dan jumlahnya itu hampir tiga truk. itu yang namanya bukti wow itu," kata BW.
Oleh karena itu BW sebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pihaknya di MK, berdasarkan alat bukti yang dimiliki tidak mampu ditampik oleh KPU selaku termohon. BW pun optimistis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.
"Saya berangkat dari optimisme karena hanya dengan optimisme lah kita bisa menjemput harapan. bagaimana hasil akhirnya? saya bilang hasil akhir bukan urusan saya, biarlah Allah yang menentukan hasil akhir," tutup mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).