RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan memidanakan beberapa saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dianggap memberikan keterangan palsu di sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019. Salah satu saksi yang akan dilaporkan adalah Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara diduganya palsu.
Merespons itu, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mempersilakan Yusril membawa kasus tersebut ke jalur pidana.
"Oh silakan. Kalau ada kebohongan, dalam memberikan keterangan, ya dia terjerat dengan hukum pidana," kata Nasrullah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Menurut dia, rencana Yusril untuk memidanakan Beti merupakan bentuk nyata dari ketakutan para saksi kubu Prabowo-Sandi yang hendak bersaksi di MK selama ini.
"Tapi, itulah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi. Termasuk ancaman fisik, makanya kami minta perlidungan (sejak awal)," kata Nasrullah.
Nasrullah pun mengingatkan terdapat aturan di KUHAP yang menyebut kesaksian palsu hanya bisa dipidanakan pasca-majelis hakim menetapkan bahwa saksi tersebut berbohong. Sementara sejauh ini belum ada putusan itu.
"Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang dia memberikan keterangan palsu?" tanya Nasrullah.
Majelis MK, sambung Nasrullah, sampai saat ini belum menetapkan Beti memberi kesaksian palsu. Maka itu, aneh bagi pihaknya melihat sikap Yusril.
"Penyidik tak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, tidak bisa disidik," ujarnya.
Nasrullah mengakui tim hukum Prabowo-Sandi memang sudah mendaftarkan bukti amplop-amplop dari saksi Beti ke panitera MK. Namun, pihaknya menyerahkan kepada majelis MK yang menilainya.
"Kalau masalah amplop, kami kuasa hukum tidak tahu amplop itu palsu atau bohong-bohongan, yang bawa saksi. Saksi menerangkan amplop itu diperolehnya di halaman kantor kecamatan. Silakan elaborasi, silakan kejar siapa yang membuang amplop itu," imbuh Nasrullah.