RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Upaya menahan laju epidemi HIV dan AIDS di Kota Pekanbaru masih harus dilakukan. Karena masih adanya temuan kasus baru HIV dan AIDS di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, selama tahun 2018 temuan kasus HIV mencapai 219 dan 226 kasus AIDS. Jika dibandingkan tahun 2017 kasus HIV mengalami penurunan dari 247 menjadi 219 sementara kasus AIDS mengalami peningkatan dari 201 menjadi 226. Secara kumulatif sebagian besar kasus ditemukan pada laki-laki yaitu 67 persen kasus HIV dan 71 persen kasus AIDS.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Pekanbaru, Hasan Supriyanto, Jumat (21/6/2019).
Berdasarkan golongan umur, temuan kasus HIV dan AIDS sebagian besar ditemukan pada usia produktif antara umur 20 – 49 tahun. Ditemukan juga kasus HIV dan AIDS pada usia di bawah 4 tahun dan usia sekolah yaitu usia 5 – 19 tahun. Bahkan ditemukan juga pada usia di atas 50 tahun.
"Jika diamati berdasarkan pekerjaan, kasus HIV dan AIDS sudah ditemukan pada banyak profesi termasuk ibu rumah tangga, pekerja swasta, pelajar dan mahasiswa," kata Hasan.
Kondisi ini, lanjut Hasan, tentu saja menjadi suatu keprihatinan yang patut direspon dengan serius. Untuk upaya tersebut perlu dukungan berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarakat luas. Begitu juga peran instansi terkait baik pemerintah maupun swasta termasuk dunia usaha.
"Instansi pemerintah dapat berperan sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dapat melaksanakan upaya penanggulangan, minimal di lingkungan instansinya. Begitu juga sektor swasta dan dunia usaha," jelasnya.
Pendekatan penanggulangan kepada laki-laki dan keluarga, katanya, patut menjadi salah satu perhatian tersendiri. Karena keluarga yang baik dapat menciptakan perilaku yang baik termasuk perilaku tidak beresiko terinfeksi HIV. Perwujudan ketahanan keluarga juga dapat menjadi upaya strategis dalam pencegahan dan penanggulangan AIDS.
"Pelaksanaan program penanggulangan pada keluarga dan laki-laki dapat dilakukan melalui berbagai upaya. Salah satu upaya yang sudah dilakukan KPA adalah melakukan sosialisasi penanggulangan AIDS di tempat kerja atau perusahaan, khususnya tempat kerja atau perusahaan yang banyak mempekerjakan laki-laki," terang Hasan.
Tempat kerja yang dimaksud, katanya, tidak hanya sektor formal tetapi juga sektor informal, seperti anak buah kapal, buruh angkut dan supir antar kota. Upaya penanggulangan di tempat kerja masih perlu diintensifkan, karena upaya yang sudah dilakukan belum menyeluruh dan masih banyak perusahaan yang belum terjangkau.
Selain itu, tambah Hasan, upaya penanggulangan di tempat kerja juga sudah diatur dalam kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV & AIDS di Tempat Kerja. Dalam keputusan ini ditegaskan pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja. Pemerintah berperan melakukan pembinaan terhadap program penanggulangan AIDS ditempat kerja.
"Secara umum upaya penanggulangan AIDS memerlukan peran dan dukungan berbagai pihak. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarakat luas. Peran tokoh agama misalnya sangat strategis dalam pembentukan karakter keluarga. Begitu juga peran masyarakat luas yang diperlukan peran sertanya untuk secara bersama memberikan penyadaran untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang beresiko terinfeksi HIV dan AIDS," tutup Hasan.