RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tim kuasa hukum pihak terkait, Joko Widodo-Maruf Amin hanya menghadirkan sebanyak empat orang saksi yang terdiri dari dua saksi fakta dan dua saksi ahli pada sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi, dua ahli. Dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," ujar Ketua kuasa hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Yusril enggan menyebut dua orang saksi fakta yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan mulai pukul 09.00 WIB ini.
Dia hanya menyebut dua orang ahli sudah hadir dan siap memberikan keterangan di persidangan.
"Saksi ada dua orang, namanya lupa. Dua ahli yang dihadirkan Prof Eddy dari UGM dan Dr Heru Widodo Doktor di hukum Pemilu," ucap Yusril.
Menurut Yusril, pihaknya sengaja tidak menghadirkan banyak saksi pada sidang kelima PHPU Pilpres 2019 ini untuk efisiensi waktu.
"Mungkin saksi yang akan diberikan lebih dulu baru kemudian ahli. Jadi tidak banyak mudah-mudahan sidang berlangsung cepat dan lancar," kata Yusril.
Secara terpisah, hal senada juga diutarakan kuasa hukum paslon 01 yang lain, I Wayan Sudirta terkait efisiensi waktu sidang dan melihat psikologi hakim MK dalam persidangan.
Menurut Sudirta, psikologi hakim yang lelah dapat dibaca oleh seorang pengacara yang berpengalaman.
"Kita harus memahami psikologi hakim sudah lelah. Kalau sudah lelah, bagi pengacara yang berpengalaman nggak akan bawa saksi dan ahli yang bertele-tele. Pasti ahlinya yang kuat. Saksi yang mengetahui persis kejadiannya. Ahli yang pengetahuannnya mumpuni terkenal reputasinya bagus gitu," tutur Sudirta.