RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 sempat diwarnai perdebatan anatara Majelis Hakim MK dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait audit forensik Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).
Pihak KPU disebut gagal paham dan kerap berputar-putar dalam memberikan keterangan mengenai audit forensik Situng KPU.
Hal itu diungkapkan Hakim Anggota Suhartoyo dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2019).
"Persoalan tentang adanya bukti pembanding soal perolehan suara? Terlepas itu basisnya situng-lah atau perhitungan berjenjang yang masing-masing mempunyai versi itu, apakah dari secara kelembagaan dari termohon (KPU) ini sudah pernah mengambil langkah-langkah untuk menguji itu? Pernah atau belum?," kata Suhartoyo bertanya kepada KPU.
Menjawab pertanyaan Suhartoyo, Komisioner KPU Hasyim Asyari kemudian malah memaparkan basis data dalam Situng KPU. Menurut Hasyim, Situng KPU bekerja dengan apa adanya tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Jadi untuk situng ini sebagaimana disampaikan oleh ahli dan sebagaimana diketahui yang namanya upload data C1, itu kan apa adanya, sehingga kalaunpun ada kesalahan tulis pasti tahu siapa itu," kata Hasyim.
Mendengar jawaban Hasyim, sontak Suhartoyo langsung memotong penjelasan Hasyim lantaran dianggapnya telah keluar dari konteks pertanyaannya.
Sebab, Suhartoyo menyebutkan ada bukti yang telah diungkapkan oleh Kuasa Hukum 02 dan Challange (tantangan) dari Kuasa Hukum pihak 01 Yusril Ihza Mahendra terkait audit digital forensik Situng KPU.
"Kami tahu Pak Hasyim, tapi pertanyaan saya bukan pada posisi itu. Apa yang sudah Anda kerjakan itu di-challenge orang, ini ada bukti loh seperti ini, ada tidak usaha dari lembaga Anda untuk mengambil bukti itu kemudian dilakukan pengujian. Esensinya disana pertanyaan saya," tanya Suhartoyo kepada Hasyim.
Hasyim kemudian memberikan jawaban kembali yang menurut Suhartoyo kembali keluar jalur dalam konteks pembahasan.
"Kalau situng, ada kesalahan seperti itu kami bisa melacak siapa sesungguhnya yang meng-entry ini," ucap Hasyim.
Suhartoyo kembali menjelaskan maksud dari pertanyaannya itu kepada Hasyim.
"Ya, ya sudah, yang saya tanya bukan itu sebenarnya tapi sudah beberapa kali saya mengingatkan," kata Suhartoyo.
Kemudian, Suhartoyo bertanya kepada Kuasa Hukum Paslon 02 Iwan Satriawan terkait audit digital forensik yang dikeluarkan oleh pihak KPU.
"Apakah juga data-data yang dari ahli saudara itu dijadikan rujukan untuk dilakukan penghitungan yang kemudian menjadi selisih yang signifikan antara yang dikeluarkan pihak KPU dengan pihak bapak itu?," tanya Suhartoyo.
Kemudian Iwan mengaku bahwa pihaknya belum pernah melakukan uji forensik untuk melacak dugaan kesalahan situng tersebut.
"Kalau pertanyaan itu apakah kami pernah mengujinya secara kelembagaan? Kami tidak pernah," kata Iwan.
Mendengar jawaban Iwan, Suhartoyo pun kemudian menutup pembahasan tersebut dengan menyebut pernyataan dan keterangan dari KPU dinilai tidak relevan alias tidak nyambung.
"KPU tidak secara tegas mengatakan seperti itu, selalu ngeles-ngeles, ndak apa-apalah," demikian Suhartoyo.