PPDB Riau 1-4 Juli, Sekolah Wajib Menerima Siswa 90 Persen Sesuai Zonasi Tanpa Nilai

Rabu, 19 Juni 2019 - 12:56 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menerima peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), terkait dengan peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Aturan baru PPDB tersebut tertuang dalam per Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Untuk wilayah Provinsi Riau pendaftaran PPDB dimulai 1-4 Juli 2019.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Rudiyanto, menjelaskan, poin yang paling penting untuk PPDB tahun 2019 ini, yakni sistem zonasi yang semakin ketat. Dan seluruh sekolah khususnya untuk tingkat SMA Negri, diwajibkan menerima siswa sesuai aturan zonasi yang sesuai dengan Permendikbud.

“Ada tiga persyaratan yang harus dijalani oleh sekolah saat penerimaan siswa baru, yang terpenting zonasi, jalur prestasi dan jalur pindahan orang tua. Yang terpenting ini jalur zonasi itu 90 persen, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur pindahan,” ujar Kadisdik Riau, Rudiyanto, Rabu (19/6/2019). 

“Untuk jalur zonasi ini tidak boleh dilanggar oleh sekolah, karena sudah sesuai aturan Permendikbud, termasuk Pergub dan petunjuk teknis dari Disdik. Dari 90 persen jalur zonasi itu ada lagi diambil 20 persennya untuk siswa miskin,” tambah Rudi.

Mantan Pj Bupati Indragiri Hilir ini, menegaskan jalur zonasi 90 persen tersebut tidak berdasarkan nilai siswa. Berapapun nilai siswa yang akan masuk ke sekolah yang masuk dalam zonasi wahib diterima. Minima 500 meter dari sekolah tempat tinggalnya. Dan untuk orang miskin di perbolehkan lebih dari zona minimal.

“Ketentuan zonasi ini nanti dirapatkan antara sekolah, bersama RT, RW, kelurahan dan kecamatan. Jadi kembali ditegaskan atas kejadian tahun lalu, dimana terjadi salah pandangan kepala sekolah untuk anak anak yg bertempat tinggal di zonasi itu satu radius setengah kilo tanpa melihat nilai,” jelasnya. 

“Untuk Orang miskin di zonasi tersrbut, misalnya kalau 100 orang yang diterima,  tentu ada 20 orang untuk orang miskin, kalau masih kurang yang mendaftar bisa ditambah lagi zonasinya. Dan saya ingatkan lagi, penerimaan sesuai zonasi tidak berdasarkan kecamatan. Kalau sekolahnya berada di tengah dan ada beberapa kecamatan di bolehkan mendaftar. Termasuk beda kabupaten kalau sesuai zonasi boleh mendaftar,” tegasnya.

Setelah jalur zonasi terpenuhi, barulah pihak sekolah menerima siswa untum jalur prestasi sebanyak 5 persen. Dan pihak sekolah bisa menerapkan jalur prestasi dengan nilai tertinggi. Berapapun radiusnya jalur prestasi bisa mendaftar sesuai dengan peraturan. Dan jalur terakhir untuk jalur pindah orang tua ke daerah, juga sesuai dengan aturan. 

“Jadi jalur prestasi ini baru menggunakan nilai tertinggi, kalau jalur zonasi sudah terpenuhi. Nah kalau jalur pindah itu siswa yang akan masuk orangtuanya atau KK nya sudah berdomisili di daerah tersebut minimal 6 bulan,” jelas Rudi. 

Berikut jalur pendaftaran PPDB sesuai dengan Permendikbud, pertama menggunakan tiga jalur, zonasi (90 persen), prestasi (5 persen), dan perpindahan orang tua (5 persen) dari daya tampung sekolah. Kedua Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.

Ketiga, selain melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili. Keempat Sekolah negeri dilarang membuka jalur penerimaan selain yang diatur permendikbud.

Kelima domisili calon peserta didik berdasar kartu keluarga yang diterbitkan minimal setahun sebelum PPDB. Dan keenam kuota90 persen jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas (khusus sekolah dengan layanan inklusif). 

Reporter: Nurmadi

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler