RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan saksi Prabowo-Sandiaga Uno untuk diberi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menganggap hal itu merupakan kehebatan MK, yang bisa mengakomodasi para pihak.
"Tapi saya pikir tadi salah satu kehebatan MK adalah ia mencoba mengakomodasi itu, dan tadi sudah dijelaskan ada problem sebenarnya bagaimana mau membuktikan. Tapi kemudian ada keberatan di jumlah. Oke, kalau begitu, kita akan mencoba mengakomodasi apa yang sudah diputuskan," tutur BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menurut BW, ancaman yang diterima saksi dapat berupa fisik maupun psikis. BW menyebut tidak dapat menyampaikan hal tersebut.
"Ancaman bisa fisik, bisa psikis, kalau saya bilang menyangkut nyawa, nanti saya agak berlebihan," ujar BW.
BW mengatakan terdapat saksi yang tidak nyaman memberikan kesaksian. Namun BW enggan menyebut berapa banyak saksi yang menerima ancaman.
"Cuma orang yang mengatakan, 'Pak, saya kayanya nggak nyaman kalau saya memberikan kesaksian, terus apa jaminannya, Pak'. Itu muncul pernyataan-pertanyaan seperti itu," kata BW.
Bambang Widjojanto menyatakan dirinya pernah menjadi korban. "Saya pernah jadi korban kok, sudah di sini kemudian jadi tersangka, gimana," tutupnya.