RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau baru akan merealisasikan bantuan keuangan atau dana desa tahun 2019 pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau, Syarifudin A.R, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan payung hukum dan petunjuk teknis untuk pendistribusian dana desa ke seluruh desa. Baru selanjutnya diajukan ke DPRD Riau untuk pengesahan.
“Bankeu Provinsi Riau yang dimaksudkan untuk peningkatan ekonomi dan kemandirian desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kini telah sampai pada proses penyiapan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan,” jelasnya.
"Bankeu itu direncanakan untuk dianggarkan pada perubahan APBD tahun ini, saat ini sedang dalam proses pembahasan. Tugas kita sekarang menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan instrumennya," tambah Syarifudin.
Mengenai besaran Bankeu yang sebelumnya dikabarkan mencapai Rp200 juta per desa, Syarifudin belum dapat memastikan karena masih harus menunggu persetujuan DPRD Riau. Dimana sebelumnya dana desa pada tahun lalu sebesar Rp100 juta per desa.
"Soal besaran, masih menunggu pengesahan APBD-Perubahan, apabila sudah disahkan baru itu ditetapkan, yang pasti ada keinginan dari Pak Gubernur untuk memberikan bantuan yang tujuannya meningkatkan kemandirian perekonomian desa, salah satunya melalui BUMDes," ungkapnya.
Dijelaskan mantan Kadis Sosial ini, dari 1.951 desa yang ada di wilayah Riau, terdata baru ada 1.325 desa yang memiliki BUMDes, dan yang selebihnya ini yang harus di gesa. Nantinya pemberian Bankeu kepada masing-masing desa ini juga akan disesuaikan dengan kapasitas BUMDes yang sudah terbentuk, baik berdasarkan usia maupuan kemapanan dalam megelola anggaran.
"Perlakuannya juga beda antara BUMDes baru dengan BUMDes yang sudah mapan, kalau yang baru mungkin Rp200 juta ini akan susah mereka menjalankannya. Karena penyertaan modal itu dari APBDes melalui BUMDes," katanya.
“Seperti di Desa Sungai Buluh, Kuansing, itu mereka sudah memiliki unit usaha yang sudah besar, dengan pendapatan lumayan besar," ujarnya.
Mengenai Persyaratan usulan Bankeu ini, dikatakannya, akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang kini sedang dipersiapkan. Dimana, secara persentase terbagi dalam tiga peruntukan, yakni pembinaan kelembagaan masyarakat, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat.
"Misalnya dari porsi Rp200 juta itu, nanti mungkin 85 persen diarahkan pada peminaan masyarakat, dan sisanya 15 persen lagi untuk sisanya (pembangunan desa dan pembinaan kelembagaan), artinya mana yang menjadi prioritas desa itu, dengan catatan tidak keluar dari patron petunjuk teknis yang kita buat," tutur Syarifudin.
Dana desa dari Provinsi tersebut nantinya juga tidak boleh tumpang tindih dengan kegiatan-kegiatan desa yang bersumber dari pendanaan lain, seperti kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
"Meknismenya tetap pada prosedur apa yang menjadi kewenangan desa itu, misalnya menyesuaikan dengan APBDes, kan ada Alokasi Dana Desa (ADD), ada Dana Desa, ini kan sumber-semuber pendanaan desa, maka disini juga diperlukan peran pendamping desa untuk menggodok mana-mana yang harus diprioritaskan dari Bankeu ini," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, Pemprov Riau juga akan menyiapkan tim asistensi untuk menyeleksi usulan yang akan diajukan desa, misalnya rekening kas desanya, surat rekomendasi dari Bupati, itu diwajibkan ada.
“Sampai nanti terakhir, ketika sudah tersalurkan, itu barang juga dilakukan monitoring dan evaluasi. Yang pasti ini sedang diproses, tugas kami sekarang sedang menyiapkan regulasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dibawah koordinasi Pak Sekda,” jelasnya.
“Jadi ada payung hukum berupa Pergub yang dijabarkan dalam betuk petunjuk tknis, ini akan disosialisasikan kepada kabupaten/kota, berjenjang hingga tingkat desa. Nah, dari situlah mereka mengajukan proposal untuk pencairan, tentu harus sesuai koridor petunjuk teknis," tutupnya.
Reporter: Nurmadi