RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak hasil perbaikan materi sengketa Pilpres 2019 yang telah dibacakan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6) pekan lalu.
"Jawaban termohon dimaksud tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohonan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Ali menegaskan, penolakan terhadap perbaikan gugatan kubu Prabowo-Sandi karena merujuk pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum.
Menurut ketentuan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres tidak diatur.
Meski demikian, KPU tetap menyampaikan jawaban sebagai entuk perhormatan terhadap MK serta bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan Pilpres. Sekaligus menggunakan hak jawab termohon atas tuduhan pemohon yang disampaikan secara terbuka pada sidang tanggal 14 Juni 2019.
"Dalam perbaikan pemohon yang dibacakan pada 14 Juni 2019, memiliki perbedaan mendasar pada posita dan petitum sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan baru," tuturnya.
Sidang pendahuluan sengkeyta Pilpres pekan lalu, Prabowo-Sandi membacakan gugatan hasil perbaikan. Padahal majelis hakim meminta dibacakan gugatan awal yang diajukan pada 24 Mei 2019.