RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tim Prabowo-Sandiaga menuding pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019 berlangsung penuh kecurangan. KPU menganggap materi gugatan tersebut absurd alias tidak jelas karena tak ada fakta.
Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, mengatakan tudingan curang yang dilontarkan tim 02 tersebut tanpa fakta yang nyata. Salah satunya kasus pembukaan kotak suara di sebuah minimarket di Indonesia yang tak jelas lokasinya.
"Seperti kasus pembukaan kotak suara di lapangan parkiran. Pemohon tak tahu di mana lokasi dan hanya melalui cuplikan video di toko Alfamart. Ada belasan ribu toko Alfamart di Indonesia, tapi pemohon tak bisa menunjukkan lokasinya," ujar Ali dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Ali juga bertanya apa hubungan video tersebut dengan kerugian yang dialami para kontestan Pilpres 2019. Dia mengatakan seharusnya kubu 02 bisa membuktikan kerugian para pasangan calon.
"Dalam kasus ini, tak bisa terungkap apa hubungannya dengan suara para paslon," kata Ali.
Menurut Ali, yang disampaikan paslon 02 merupakan dalil-dalil tanpa fakta.