RIAUMANDIRI.CO - Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu memberikan komentar soal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang terseret dalam rencana pembunuhan kepada empat tokoh nasional.
Diketahui, Kivlan telah mengirimkan surat pada Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM untuk meminta perlindungan.
Menanggapi hal itu, Ryamizard Ryacudu mengatakan dirinya sebenarnya ingin membantu Kivlan Zen.
Namun, ia menganggap kasus Kivlan Zen telah tercampur urusan politik.
Sehingga ia mengurungkan niat untuk membantu karena tak ingin terseret dalam kasus tersebut.
"Saya berpikirnya masalah apakah politik nanti berbalik dengan saya kan bahaya saya," ujar Ryamizard Ryacudu pada CNN Indonesia, Sabtu (15/6/2019).
"Saya ingin membantu tiba-tiba berbalik kan enggak baik jadinya begitu."
Ryamizard Ryacudu meminta kasus Kivlan Zen diselesaikan dengan prosedur hukum.
Ia juga meminta semua pihak tetap menghormati Kivlan Zen yang merupakan mantan prajurit.
"Jadi selesaikan dengan prosedur (hukum)," ujar Ryamizard Ryacudu.
"Tapi asal hormati karena dia tentara bintang dua, kalau dia diperlakukan tidak baik yang lainnya kan goyang nanti kita bahaya."
Diketahui sebelumnya, Kivlan Zen diperiksa pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Namanya juga terseret dalam kasus rencana pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei.
Pengakuan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei mengungkapkan bahwa Kivlan Zen berperan serbagai pemberi perintah untuk mencari eksekutor pembunuhan tersebut.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan telah mengirimkan surat permohonan perlindungan pada Menhan, Menkopolhukam, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.
"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019) pada Kompas.com.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein yang meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat negara dan pimpinan institusi TNI.
Moeldoko tak mengatakan secara lugas apakah para pihak-pihak itu dipersilakan atau dilarang memberikan perlindungan hukum bagi Kivlan yang menjadi tersangka kasus penyelundupan senjata ilegal, makar dan rencana pembunuhan pejabat negara itu.
Tapi, Moeldoko menegaskan bahwa proses hukum atas Kivlan tak boleh dihentikan.
"Kita semua sudah sepakat bahwa proses hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun dan tidak boleh juga mempengaruhi. Proses hukum harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, tidak tegas dan lain-lain," lanjut dia.
Moeldoko tidak mengesampingkan jasa-jasa Kivlan pada negara selama berdinas di TNI.
Namun, mempertimbangkan jasa-jasa Kivlan itu bukanlah tugas kepolisian yang mengusut perkaranya, melainkan wewenang hakim yang menyidangkan perkaranya.
"Pertimbangan itu bukan saat ini, bukan sekarang. Nanti pas keputusan hakim ya. Dengan mempertimbangkan jasa-jasa yang bersangkutan kepada negara, dan lain sebagainya. Itu nanti di sidang baru akan muncul," ujar mantan Panglima TNI tersebut.
Moeldoko pun yakin hakim tidak akan mengesampingkan jasa-jasa Kivlan sehingga sanksi hukuman bagi dia atas kasusnya tidak akan seberat tuntutan.
Ia meminta seluruh pihak bersabar hingga momen tersebut terjadi.
TNI Menolak
Diberitakan, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.
Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.
Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).
Namun, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menjelaskan, apabila yang diminta adalah perlindungan hukum, tentu hal itu tidak dapat dipenuhi.
"Jadi yang harus dicatat adalah, tidak bisa TNI memberikan perlindungan hukum. Kan Semua orang harus sama di mata hukum," ujar Sisriadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2019).
Apabila Kivlan meminta bantuan hukum, TNI memiliki perangkat peraturan untuk mengakomodasi hal tersebut, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI.