RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melakukan pembongkaran kotak suara Pemilu 2019. Pembongkaran dilakukan di Kantor KPU Siak yang disaksikan oleh beberapa kader Partai Nasional Demokrat (NasDem).
"Ini untuk melengkapi arsip yang diajukan oleh partai Nasdem, jadi ada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS), mereka minta klarifikasi karena ada perselisihan suara menurut versi mereka," kata Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Agus Haryanto kepada Riaumandiri.co, Senin (17/6/2019).
Lanjut Agus, pihaknya juga mempersiapkan alat bukti yang sudah dipegang, yaitu DA A1 dari masing-masing desa dan TPS yang dipertanyakan.
Menurutnya, alat bukti tersebut akan dilipatgandakan sesuai permintaan mereka sebanyak lima belas dan akan dilegislasi di kantor pos lalu dikirim ke provinsi kemudian ke Jakarta.
"Itu kotak kita buka karena ada surat perintah nomor 877. Itu berkenan dengan mempersiapkan alat bukti yang bersengketa," ujar Agus.
"Jadi selain jawaban kita juga mempersiapkan alat bukti," tutup Agus.
Reporter: Darlis Sinatra