ASN dan THL Pemko Pekanbaru Tak Pakai Baju Melayu Lengkap Akan Disanksi

Senin, 17 Juni 2019 - 15:15 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus, saat menghadiri acara Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus dengan tegas meminta Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak menggunakan baju melayu lengkap selama peringatan hari jadi Kota Pekanbaru ke-235 tahun 2019.

“Saya instruksikan dari sekarang, agar BKPSDM Pekanbaru membantu tugas Walikota Pekanbaru untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin menjalankan perintah menggunakan baju Melayu lengkap seperti yang tertuang dalam surat edaran,” kata Firdaus, Senin (17/6/2019).

Firdaus mengatakan,bagi ASN yang lalai menjalankan perintah organisasi pimpinan mesti diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang ASN.

“Di situ kan nanti ada aturannya dalam memberikan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin. Makanya, lewat SE itu kami minta seluruh ASN dan THL menggunakan baju Melayu lengkap,” ujarnya.

Dilanjutkan Wako, tidak hanya bagi BKPSDM Kota Pekanbaru, dirinya berharap agar Kepala OPD di dinas teknis yang ada di Pemko Pekanbaru untuk sama-sama mengawasi keberadaan ASN dan THL yang tidak menggunakan baju Melayu lengkap dari tanggal 17-30 Juni.

“Jadi tidak alasan lagi bagi ASN tidak menggunakan baju Melayu. Kalau masih ada ASN yang bandel dan tidak menjalankan perintah, tentu sanksi harus diberlakukan,” tegasnya.

Sekedar informasi, terhitung mulai hari ini, Senin 17-30 Juni 2019 mendatang, seluruh Aparutur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diimbau untuk menggunakan pakaian Melayu lengkap selama berlangsungnya Peringatan Hari Jadi Kota Pekanbaru.

Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman saat dikonfirmasi membenarkan jika imbauan tersebut sudah berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 100:Tapem-108/VI/2019 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Pekanbaru serta seluruh Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan Perusahaan, Perguruan Tinggi dan Sekolah.

“Jadi sesuai dengan surat edaran tersebut, maka mulai pagi ini baik ASN dan THL diwajibkan menggunakan pakaian Melayu lengkap sampai tanggal 30 Juni mendatang,” kata Mas Irba.

Irba mengatakan, surat edaran tentang peringatan hari jadi Kota Pekanbaru ke 235 tahun 2019 memiliki empat poin yang diantaranya seperti yang telah disebutkan diatas.

“Selain itu mendukung secara aktif pelaksanaan kegiatan peringatan hari jadi Kota Pekanbaru ke 235 tahun. Tidak hanya itu saja, kepada seluruh camat agar meneruskan surat ini kepada seluruh lurah serta masyarakat di wilayah kerjanya,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, mantan Kabid Perdagangan DPP Kota Pekanbaru menambahkan, seluruh kantor atau instansi di lingkungan Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, Instansi Vertikal, Perusahaan Swasta, Perguruan tinggi negeri dan swasta sekolah negeri dan swasta untuk memasang baliho.

“Selain baliho juga spanduk serta umbul-umbul untuk menghiasi. Untuk keseragaman logo dan tema baliho, spanduk dan umbul-umbul dapat diunduh di halaman web: www.pekanbaru.go.id,” pungkasnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler