UJUNG TANJUNG (HR)-Sidang perkara alih fungsi lahan hutan dan perkebunan di Rokan Hilir, dengan terdakwa anggota DPRD Riau, Siswaja Muljadi alias Aseng, kembali digelar di Pengadilan Bagansiapiapi, Senin (16/3).
Sidang kemarin masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai H Wadji Pramono SH, MH, beserta hakim anggota Maharani Debora Manulang ,SH dan Dewi Hesti Indria SH, MH, jaksa penuntut umum (JPU) Andreas Tarigan, SH menghadirkan saksi Lukman, selaku mantan RTV/RWII Teluk Banop, untuk memberikan keterangan. Di hadapan majelis hakim, Lukman mengaku dirinya pernah ikut serta melakukan pengukuran lahan sempadan yang hendak dibeli terdakwa. Ia juga mengetahui serta menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan yang dibeli terdakwa melalui Hasan.
Namun, saksi mengaku selama dirinya menjabat sebagai Ketua RT tahun 2005-2009, tidak pernah menemukan plank atau plakat yang berbunyi adanya kawasan hutan di daerah tersebut. "Setahu saya, lahan yang dijual itu adalah lahan warisan. Tidak ada persoalan dengan lahan milik pengusaha lain," jelasnya.Saksi juga menerangkan, terdakwa membeli lahan seharga Rp3,5 juta per surat (SKGR). Ia menjelaskan lahan yang dibeli berisi pohon campuran, seperti karet dan jabon.
Namun saksi mengakui pernah melihat kebun milik tedakwa dibersihkan dengan menggunakan alat berat. Keterangan ini berbeda dengan keterangan sebelumnya, yang mengatakan bahwa ia tak pernah melihat ada alat berat membersihkan lahan di kawasan itu.Disela persidangan Pengacara Hukum terdakwa Edi Antoni, SH mengatakan bahwa masyarakat tidak pernah mengetahui adanya plang imbauan tentang kawasan hutan di daerah tersebut. "Jadi jelas prosedur penjualan lahan awalnya dilakukan pemetaan, pengukuran sebelum keluarnya SKGR, sebagai tanda sahnya jual beli tersebut. Dan, instansi pemerintah tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai larangan mengelola hutan," terangnya. (zmi)