RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi tidak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan oleh tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hakim MK Suhartoyo mengemukakan, perbaikan permohonan tidak diatur di dalam undang-undang, tetapi isi perbaikan juga sudah disampaikan dalam sidang ini. Sementara itu, apa yang disampaikan dalam sidang juga dianggap sebagai pokok dari isi permohonan.
"Secara faktual MK tidak bisa menghindari itu," kata Suhartoyo dalam sidang.
Suhartoyo menjelaskan, apa yang disampaikan dalam sidang perdana ini akan menjadi rujukan untuk sidang-sidang selanjutnya, sehingga semua pihak juga harus mempersiapkan itu.
"Hal-hal pokok dalam permohonan itu sebenarnya yang disampaikan di persidangan. Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujarnya.
Karena itu, MK berharap tidak ada lagi perdebatan mengenai apakah perbaikan permohonan sah atau tidak. Menurut MK, hal yang terpenting adalah di saat pembuktian nanti.
"Kita tidak perlu mempersoalkan ini, lebih baik kita tatap ke depan. Kita ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi kita, yaitu tahapan pembuktian," tutur Suhartoyo.