RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019) untuk calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, pagi ini (Jumat, 14/6), telah dimulai.
Agendanya pembacaan materi gugatan dari pemohon, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Begitu giliran Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto langsung mendapat interupsi dari hakim konstitusi.
"Itu nanti dulu," ujar salah seorang hakim dengan nada tak jelas saat persidangan.
Terhitung sudah dua kali Bambang kena interupsi. Pertama saat dia membacakan prolog permohonan dan keduanya mengenai uraian materi gugatan.
Bambang terpantau masih terus membacakan materi gugatan hasil Pilpres 2019 di hadapan para hakim konstitusi.
Dalam materi gugatan yang dibacakan mantan wakil ketua KPK itu di antaranya menyoal jabatan cawapres Maruf Amin dan dana Pemilu 2019.
"Kami tidak tunduk kepada siapapun, dan kami tidak bisa diintervensi. Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Dan hanya takut kepada Allah Subhanallah wa Ta'ala," kata Anwar Usman.