RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Hari pertama kerja pasca libur lebaran, Bupati Kuansing Mursini dan Wakil Bupati H Halim langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi, Senin (10/6/2019).
Sebelum melaksanakan sidak, bupati terlebih dahulu mengikuti apel Senin bersama di lapangan upacara komplek Pemda. Bupati Mursini langsung bertindak sebagai inspektur upacara. Selepas upacara bupati terlebih dahulu menyerahkan piagam kepada 19 OPD yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan mobil hias pada acara pawai takbir Idul Fitri kemarin.
"Piagam ini kami berikan atas dedikasi dan turut sertanya OPD dalam kegiatan pawai takbir dan lomba mobil hias pada acara pawai takbir yang lalu," ujar bupati
Selepas menyerahkan piagam penghargaan, selanjutnya bupati dan rombongan seperti Asisten III Agus Mandar, Sekretaris BPKP Hendri Siswanto, Kabag Humas dan Protokoler Ridwan Amir melakukan sidak dinas.
Dimulai dari kantor Setretariat Setda, selanjutnya ke Bappeda Litbang, BPKAD, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah Kuantan Singingi.
Selanjutnya bupati meninjau kehadiran pegawai di kecamatan. Dimulai dari Kecamatan Kuantan Tengah, Gunung Toar dan terakhir di kantor Camat Hulu Kuantan. Khusus di Kecamatan Gunung Toar dan Hulu Kuantan bupati tidak hanya meninjau ke kantor camat saja, melainkan juga ke puskesman di dua kecamatan tersebut.
Sementara itu Wabup Kuansing H Halim bersama Sekda Dianto Mampanini bersama dan beberapa kepala OPD melakukan sidak ke wilayah kecamatan bagian hilir seperti Sentajo Raya, hingga arah ke Cerenti. Selepas sidak, bupati Mursini mendapat laporan dari BPKP bahwa tingkat kehadiran pegawai mencaoai 94,2 persen.
"Tingkat kehadiran cukup baik. Pegawai tanpa keterangan ada 2 %. Sisanya izin dan disebabkan sakit dan rekab absensi kehadiran ini langsung dikirim ke Kemenpan RB di Jakarta hari ini juga," ujar bupati menjelaskan.
Sementara itu Asisten III Agus Mandar menambahkan, terhadap pegawai yang tidak hadir saat hari pertama masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sangsumi sesuai aturan yang berlaku.
"Misalnya pemotongan TPP dan sank kepegawaian yang mengatur lainnya," terang Agus Mandar menjelaskan sanksi terhadap pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas tersebut.
Reporter: Suandri