Divonis 1,5 Tahun,Teddy Banding

Rabu, 17 Desember 2014 - 05:05 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian membacakan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Teddy Mirza Dal, Selasa (16/12)(haluan riau/GUS)

PASIRPENGARAIAN (HR)- Mantan Ketua DPRD Rokan Hulu, Teddy Mirza Dal, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia divonis bersalah dalam kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas di Kubu Pauh, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu. Terkait vonis itu, Teddy melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.
 
Pasalnya, bukti-bukti yang  diajukan dalam persidangan, dinilai banyak yang palsu.
Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam sidang yang digelar Selasa (16/12). Saat majelis hakim yang diketuai Mahmuriadin SH menanyakan sikap terdakwa terkait vonis tersebut, kuasa hukum Teddy Mirza Dal, Desmaniar SH langsung menyatakan banding.

Menurut Desmaniar, usai persidangan, seharusnya kliennya divonis bebas. Karena sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, berita acara pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Polda Riau, adalah palsu. Begitu juta penelitian titik-titik oleh tim ahli yang ditunjuk Polda Riau, juga palsu.

“Jadi istilahnya begini, kami melihat kasus ini masih dugaan penyidik. Sehingga penyidik juga melakukan sumpah palsu di persidangan. Dalam berita acara, saya berani mengatakan itu karena sudah diklarifikasi di dalam persidangan dan kita juga punya alat bukti surat. Di mana berita acara pemeriksaan TKP yang dilakukan Polda Riau adalah palsu. Begitu juga penelitian titik-titik yang dilakukan tim ahli yang ditunjuk Polda, itu juga penuh kepalsuan,” tegas Desmaniar.

Ditambahkannya, unsur pidana yang disangkakan kepada Teddy Mirza Dal, tidak terpenuhi karena unsur kawasan hutan itu semua rekayasa. Ia juga mempertanyakan kebijakan majelis hakim, karena pertimbangan hukum yang disampaikan pihaknya tidak satu dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Padahal pihaknya menghadirkan empat orang saksi  serta bukti lain bahwa bukti surat laporan itu tidak ada tanggalnya.

"Kami punya bukti, makanya penentuan titik yang disebut dalam laporan survei lapangan oleh Ali Prayoto (saksi ahli dari Polda Riau) kami nilai palsu. Karena berdasarkan empat saksi yang kami hadirkan dipersidangan, surat laporannya tidak ada tanggal," ujarnya lagi.

Meski demikian, tambah Desmaniar, pihak mengapresiasi majelis hakim yang memberi putusan di bawah ancaman minimal. "Namun dari pertimbangan kami, kami tetap mengajukan banding, karena menurut fakta di persidangan, klien kami seharusnya dibebaskan," ulangnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Humas Ferry Irawan, mengatakan, vonis terhadap Teddy Mirza Dal diputuskan berdasarkan keadilan. Di mana subtansinya disesuaikan dengan perbuatan terdakwa.

"Dalam memutus perkara, hakim selalu disertai dengan pertimbangan. Dari sisi hukum mau pun rasa keadilan. Hakim berangkat dari hati nurani. Jadi bukan sekedar pertimbangan prosedur, tapi juga substansinya," terangnya.

Menurut Ferry, yang meringankan terdakwa sejauh ini, terdakwa Teddy Mirza Dal, selalu kooperatif dan terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga. “Jadi, meskipun segala proses persidangan terdakwa tidak ditahan namun selama persidangan yang kita lakukan seminggu dua kali, terdakwa datang terus setiap sidang,” tutupnya.(gus)

Editor:

Terkini

Terpopuler