RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Polisi menahan Dabson, aktivis yang selama ini mendampingi Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar dalam menuntut haknya terhadap sengketa dengan perusahaan.
Dabson ditahan terkait dugaan kasus penghasutan nasyarakat terhadap konflik lahan antara masyarakat Desa Koto Aman dengan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL).
Dabson merupakan Korlap dalam beberapa aksi protes masyarakat ke perusahaan tersebut.
Mendapat informasi tentang ditahannya Dabson, Jumat (31/5/2019) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, ratusan masyarakat Desa Koto Aman, beramai-ramai mendatangi Mapolres Kampar di Bangkinang. Kedatangan warga tersebut menuntut agar kepolisian untuk melepaskan Dabson.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya kedatangan masyarakat tersebut. Kedatangan masyarakat ini menuntut agar polisi segara melepaskan rekannya yang sedang diamankan.
"Saudara Dabson beberapa jam sebelumnya memang ditangkap oleh Satreskrim Poltes Kampar. Ia ditangkap karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, makanya akhirnya dilakukan upaya paksa," ungkap Andri, Sabtu (1/6/2019).
Andri juga mengatakan, saat dilakukan upaya paksa, penyidik sudah memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan menyerahkan surat perintah penangkapan kepada Kuasa Hukum Dabson.
Dabson dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang berdampak pada perbuatan pidana lainnya, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.
"Saat ini tim penyidik kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya ini. Kami berharap agar yang bersangkutan bisa koperatif dalam pemeriksaan ini supaya proses ini cepat selesai," pinta Kapolres.
Andri juga menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum di mana setiap warga negara wajib tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia pun sangat menyayangkan adanya informasi yang berkembang menyatakan proses penangkapan yang tidak prosedural.
"Padahal informasi tersebut tidak bisa dipertanggungkan dan berisi ajakan yang provokatif," jelasnya.
Andir juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. "Kami juga berharap agar masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini," jelasnya.