JAKARTA (HR)-Komisi Pemilihan Umum mengusulkan pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama, dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Ini berlaku untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Namun untuk jadwal pastinya, harus melalui persetujuan bersama DPR dan pemerintah.
"Kami sepakat mengusulkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Walaupun masih ada kemungkinan berubah, tetapi kami menggunakan tanggal itu sebagai patokan pelaksanaan tahapan yang harus disiapkan mulai sekarang, seperti penyusunan daftar pemilih," ungkap anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa (17/3).
Dikatakan, usulan KPU tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri. Menurut rencana, konsultasi akan digelar Selasa (24/4) pekan depan.
Hadar berharap, rapat konsultasi sejumlah peraturan terkait Pilkada serentak dapat segera dilangsungkan sehingga tahapan pelaksanaan Pilkada bisa dimulai.
"Kami berharap sesegera mungkin, karena semakin cepat kami menetapkan PKPU, maka semakin pasti apa yang menjadi patokan pelaksanaan Pilkada ini. Kalau kami bilang tanggal 9 Desember, masih belum tentu, kalau kami sepakati tanggal 3 juga tiba-tiba berubah lagi. Makanya semua belum pasti betul sampai PKPU itu ditetapkan," jelas Hadar.
Daftar pemilih
Terkait penyusunan daftar pemilih Pilkada, KPU dan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri juga menggelar rapat koordinasi pada Selasa kemarin.
Dalam rapat tersebut disepakati jadwal penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang didasarkan pada usulan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan jadwal penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Yang sudah disepakati adalah penyerahan DAK2 pada 12 April dan DP4-nya 3 Juni. Nanti yang menyerahkan langsung Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) kepada Ketua KPU (Husni Kamil Manik)," kata Irman usai rapat di Gedung KPU Pusat, Selasa siang.
Menurut Irman, yang perlu mendapat perhatian Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun DAK2 ialah data penduduk di daerah otonom baru (DOB) karena sebagian besar masih banyak bergabung dengan daerah induknya.
"Sebelum menjadi DOB, daerah tersebut di database kami masih bergabung dengan induknya. Jadi ini perlu dipisahkan dan dicermati lagi supaya jangan sampai terbawa ke daerah lain," jelas Irman.
Berdasarkan data Kemendagri dan KPU, sebanyak 15 DOB tercatat akan mengikuti Pilkada serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015.
Ke-15 DOB tersebut terdiri atas satu provinsi, yakni Kalimantan Utara, serta 14 kabupaten-kota yaitu Panungkal Abab Lematang Ilir, Musirawas Utara, Pesisir Barat, Pangandaran, Malaka, Mahakam Ulu, Banggai Laut, Morowali Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Mamuju Tengah, Pulau Taliabu, Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan. (ant,sis)