RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Mobil dinas Bupati Indragiri Hulu, H Yopi Arianto, SE langsung yang pertama dikandangkan dalam rangka tidak dibenarkannya mobil dinas Pemkab Inhu digunakan saat mudik lebaran ataupun kebutuhan lebaran lainnya.
Mobil jenis Toyota Parado dengan plat merah nomor BM 1 B tersebut, sejak Rabu (29/5/2019) sudah diparkirkan di parkiran Kantor Bupati Inhu dan tidak lagi digunakan oleh orang nomor satu di Inhu tersebut.
Pengandangan mobil dinas tersebut sesuai dengan surat edaran Sekda Inhu nomor 900/BPKAD-Ast/534 tentang pengumpulan mobil dinas roda empat yang menindaklanjuti surat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dan surat Bupati Inhu Nomor 230/UM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya keagamaan point 5 berbunyi tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Atas dasar itu, Sekda Inhu Hendrizal memerintahkan kepada seluruh OPD untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas roda 4 (empat) di kantor OPD masing masing, kecuali ambulans, mobil patroli, mobil kebersihan atau mobil yang berhubungan dengan kepentingan publik selama libur Idul Fitri.
"Pengumpulan kendaraan dilaksanakan mulai Rabu 29 Mei 2019. Sementara untuk pengamanan, menjadi tanggung jawab OPD masing-masing," tegas Sekda.
Reporter: Eka BP