RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi satu keluarga penyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Satu keluarga tersebut yakni, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irene Irma. Sedangkan satu rekan lainnya, Yuliana Enganito Dibyo.
Eksekusi tersebut dilakukan Jaksa KPK setelah putusan pengadilan terhadap keempatnya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (30/5/2019).
Keempatnya sama-sama dieksekusi ke Lapas di Tangerang. Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak dan Wanita di Tangerang. Sedangkan Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Kalas I Pria di Tangerang.
Sebelumnya, keempatnya ditahan di berbagai Rutan cabang KPK terpisah. Dengan rincian, Lily Sundarsih dari rutan K4, Budi Suharto dari C1, Yuliana Enganita Dibyo di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Irene Irma dari rutan Polda Metro Jaya.
"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.