RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – KPK telah meningkatkan status kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke penyidikan. Namun KPK tidak menyebutkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah (naik penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019). Jawaban Alexander saat ditanya apakah kasus BLBI sudah naik penyidikan.
Kini KPK sedang melakukan pelacakan aset terkait kasus BLBI. Sebab ada kerugian negara yang mencapai Rp 4,58 triliun.
"Sedang dilakukan pelacakan oleh labuksi, di KPK, kan untuk pelacakan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara itu kan labuksi, sudah berjalan juga kayaknya," tuturnya.
KPK sebelumnya menangani kasus skandal BLBI dengan tersangka mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin pun sudah divonis penjara selama 13 tahun, yang kemudian meningkat menjadi 15 tahun di tingkat banding.
Majelis hakim menyatakan Syafruddin bersalah melanggar hukum terkait skandal BLBI dan menyebarkan kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun serta menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. Majelis hakim meyakini perbuatan Syafruddin dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul serta istrinya Itjih Nursalim dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.