RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah menilai unsur pidana dugaan makar yang disangkakan ke Eggi tidak terpenuhi. Dia meminta Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Di sini kami memohon penyidikan terhadap Polri. Jadi kalau kasus makar, unsurnya, pendapat kami belum terpenuhi," kata Alamsyah di kantornya, Ruko Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Alamsyah menjelaskan definisi makar. Menurutnya, makar merupakan perbuatan dari kelompok masyarakat untuk dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan.
Alamsyah menyoroti laporan yang membuat Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Menurutnya, dari laporan itu Eggi dinilai tidak melakukan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Sekarang kalau pemerintahan yang sah, locus delictinya di Jakan Kertanegara, di situ tidak ada pemerintahan, di situ tidak terjadi perbuatan apa-apa soal makar. Kalau locus delictinya di Ancol itu tidak ada pemerintah dan harus ada perbuatan, di Kertanegara tidak ada pembuatan apa-apa karena di situ bukan pemerintahan begitu. Karena untuk mengulingkan pemerintahan yang sah yang mana," ungkapnya.
Tak hanya itu, Alamsyah juga menyoroti adanya perbedaan lokasi pada pelaporan awal. Menurutnya, di pelaporan awal tertera lokasi di Ancol namun diubah menjadi di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Sangkaan yang sangkakan oleh pelapor pertama kami kasus menghasut dan kasus pemilu. Locus delicti-nya di Ancol tiba-tiba berubah kasusnya di Jalan Kertanegara jadi locus delicti-nya sudah diubah tapi ditetapkan tersangka sebagai laporan kasus di Ancol itu. Jadi antara laporan yang disangkakan ini locus delicti-nya berbeda, TKPnya beda," sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Putra Eggi Sudjana, Hizbullah Ashidiqi membacakan surat yang ditulis orang tua di dalam penjara. Dalam surat itu, Eggi membantah melakukan makar. Ia mengatakan people power yang diserukan yakni demo tanggal 9-10 Mei 2019.
Berikut isi surat dari Eggi Sudjana yang dibacakan Hizbullah.
Pertama. Bahwa tuduhan makar saya bantah keras karena people power yang saya maksudkan adalah unjuk rasa demonstrasi ke Bawaslu pada tanggal 9-10 Mei 2019. Walaupun saat itu saya tidak boleh masuk ke Bawaslu tapi saya tidak memaksakan diri masuk ke Bawaslu, jadi bukan makar.
Kedua. Bahwa saya melihat di media BPN atau paslon nomor 02 memutuskan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi, makanya selanjutnya saya katakan people power yang saya maksudkan dalam hal ini demonstrasi ke Bawaslu sudah selesai, artinya tidak ada gerakan people power karena telah ditempuh jalur mahkamah konstitusi.
Bahwa konsekuensi hukumnya saya tidak tahu menahu ada people power lagi setelah tanggal 9-10 Mei 2019 tersebut. Bahwa selanjutnya saya memghimbau ke pada masyarakat untuk mengikuti langkah paslon nomor 02 ke Mahkamah Konstitusi.