Hendak ke Malaysia, 20 Warga Bangladesh Tertangkap di Dumai

Selasa, 28 Mei 2019 - 21:38 WIB
Press realese penangkapan 20 warga Bangladesh di Dumai

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 20 orang warga Bangladesh diamankan Kepolisian Resor (Polres) Dumai. Mereka ditangkap saat akan berangkat ke Malaysia melalui Indonesia.

Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging mengatakan, 20 warga Bangladesh awalnya diamankan oleh Polres Dumai saat razia. Selanjutnya, diserahkan ke Imigrasi Dumai.

"Mereka diamankan saat razia di sepanjang jalan pada 19 Mei lalu. Mereka dibawa dengan tiga unit mobil yang disopiri oleh warga Indonesia. Sopir masih didalami di Polres Dumai," kata Junior, Selasa (28/5/2018).

Selanjutnya, 20 orang warga Bangladesh diserahkan oleh Polres Dumai ke Imigrasi Dumai. Mengingat fasilitas Rudenim yang terbatas, akhirnya diserahkan ke Rudenim Pekanbaru.

"Tanggal 27 Mei, Imigrasi Dumai menyerahkan mereka kepada kita," kata Junior.

Junior mengungkapkan, dari penyelidikan diketahui bahwa 20 warga asing itu datang ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Mereka memiliki dokumen berupa paspor kebangsaan Bangladesh.

"Mereka ada yang datang pada tanggal 14 Mei dan ada tanggal 15 Mei. Mereka bisa datang ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan di 169 negara selama 30 hari," tutur Junior.

Dari keterangan mereka, masuk ke Indonesia hanya transit. Tujuan utama mereka adalah Malaysia. Sesampai di Pekanbaru masuk ke mobil dengan tujuan Malaysia melalui Kabupaten Bengkalis.

"Jadi dari Bali sampai ke Pekanbaru dengan biaya transpor sendiri, hanya punya paspor. Mereka bergerak sendiri. Mereka melintas tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Junior.

Sesuai Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, warga Bangladesh ini akan dideportasi ke negara asalnya. "Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kita deportasi, sesuai fungsi Rudenim," kata Junior.

Deportasi diprediksi memakan waktu lama karena selama ini Pemerintah Bangladesh sulit untuk diajak bekerjasama. Mereka juga dikenal pelit mengeluarkan biaya untuk warga negaranya yang jadi imigran dan pemberitahuan dari Rudenim jarang ditanggapi.

Biaya deportasi sendiri diperkirakan bisa menelan biaya Rp10 juta per orang dan itu tak mungkin ditanggung pemerintah Indonesia. Untuk sementara, mereka ditampung di Rudenim Pekanbaru sampai ada tanggapan dari Kedutaan Bangladesh.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler