RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ditahan KPK. Sofyan ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Sofyan keluar gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (27/5/2019). Sofyan tampak memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. "Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses," kata Sofyan.
Sebelumnya, KPK memberi keterangan perihal penahanan Sofyan. "SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav. K-4," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Sofyan sendiri sebelumnya pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, Sofyan itu membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.
Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya.