Nekat Telan 1 Kg Sabu Untuk Diseludupkan, 2 Warga Negara Thailand Ditangkap

Senin, 27 Mei 2019 - 10:19 WIB
Aparat menangkap 2 WN Thailand karena seludupkan sabu ke Bali.

RIAUMANDIRI.CO - Dua warga negara (WN) Thailand Prakob Seetasang (29) dan Adison Phonlamat (20) ditangkap aparat keamanan. Keduanya nekat menelan kapsul sabu total 100 butir atau sekitar 1 kg dari Thailand ke Denpasar, Bali. 

"Pada tanggal 13 Mei 2019, kami melakukan penindakan terhadap dua orang pria berkewarganegaraan Thailand dengan inisial PS dan AP di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. PS dan AP datang bersama dari Thailand dan tiba di Bali pukul 02.00 Wita dini hari," kata Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Bali-Nusra Untung Basuki saat jumpa pers di kantornya, Jl Airport Ngurah Rai, Bali, Senin (27/5/2019).

Untung mengatakan setelah melalui pemindai X-Ray kedua pelaku lalu diperiksa secara manual. Pemeriksaan lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. 

"Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP," terangnya. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui Prakob menelan 49 bungkusan plastik berisi bubuk putih narkotika jenis sabu dengan berat total 528,03 gram bruto atau 482,46 gram netto. Sementara dari Adison ditemukan 51 bungkusan plastik berisi bubuk putih narkotika jenis sabu dengan berat 554,45 gram bruto atau 507,02 gram netto. 

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali AKBP Nyoman Sebudi mengatakan kedua pelaku diperintah oleh dua orang bernama Thumtham dan Bom. Mereka juga dijanjikan akomodasi 4 hari selama di Bali.

"Mereka tidak mengenal orang yang memberi perintah dan tidak mengenal pembelinya. Kalau kedua tersangka saling mengenal, tukang tato (Adison) dan tukang listrik (Prakob). Dapat bayaran 15 ribu baht," tutur Sebudi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e jo pasal 103 huruf c UU no 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun bui. 

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler