RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) prihatin penetapan status tersangka terhadap koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Polisi menjerat Mustofa dengan pasal penyebaran ujaran kebencian. Wakil Sekjen PAN, Saleh Partaonan Daulay mengenal sosok Mustofa sebagai kritikus yang aktif di media sosial.
"Dia salah seorang aktivis medsos yang selama ini dikenal kritis," ujar Saleh kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Saleh meminta kepada aparat kepolisian bekerja profesional. Ia pun mempertanyakan bukti kuat yang dimiliki polisi hingga cepat menetapkan status tersangka Mustofa.
"Di lain pihak, saya yakin Mustofa Nahra akan bersikap kooperatif. Dia diharapkan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," tukasnya.
Mustofa yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu diciduk tim Siber Bareskrim Polri dari kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan dini hari tadi.
Dalam surat penangkapan yang diterima redaksi, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Mustofa dijerat pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.