Mustofa Nahra Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Ahad, 26 Mei 2019 - 14:12 WIB
Mustofa Nahrawardaya

RIAUMANDIRI.CO - Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya resmi menyandang status tersangka dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoax terkait aksi 21-22 Mei lalu.

"Sudah jadi tersangka," Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul kepada wartawan, Ahad  (26/5).

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu diciduk tim Siber Bareskrim Polri dari kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan dini hari tadi.

Dalam surat penangkapan yang diterima redaksi, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. 

Mustofa dijerat pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Mandai

Terkini

Terpopuler