RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah megajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ditunjuk BPN sebagai ketua tim hukum sengketa Pilpres di MK.
Menurut Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, tujuan utama BPN menggugat hasil Pilpres yaitu mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, sebagai peserta pemilu. Sebab Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Singkatnya (tujuan gugatan ini) diskualifikasi (paslon 01) karena TSM," kata Dahnil kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).
Kemudian, lanjut Dahnil, tujuan lebih dalam dari gugatan BPN ke MK yaitu ingin membuktikan terkait adanya praktik korupsi politik yang masif. Sebab, menurut dia, korupsi politik adalah hulu dari segala bentuk korupsi.
"Kami ingin membukti ada fakta korupsi politik yang masif, yang merupakan hulu dari praktik korupsi di negeri ini. Kejahatan pemilu melalui korupsi politik seperti money politic, abuse of power melalui penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan, dugaan keterlibatan aparat, kepala daerah, ASN, dan BUMN secara terstruktur dan masif," tegas Dahnil.
"Jadi, pesan utamanya adalah tidak mungkin ada pemerintah yang punya komitmen pemberantasan korupsi bila mereka bangun kekuasaannya melalui korupsi politik pada pemilu," tutup mantan Ketum PP Pemuda Muhammdiyah itu.