RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dari 13 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Pakanbaru yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, tiga di antaranya sudah dikembalikan oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru yang tercatat masih aktif menjadi wakil rakyat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ketiga unit mobil tersebut dua unit Merk Nissan X-Trail dan satu unit Toyota Innova dikembalikan oleh mantan anggota dewab inisial RS, FWH dan HS. Sementara 10 unit lainnya sampai saat ini masih dikuasai oleh oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang masih menguasai mobil dinas tersebut berinisial SW (tiga unit), DMS (dua unit), AU (satu unit), APDS (satu unit), KMRZ (satu unit), DSR (satu unit) dan perorangan (satu unit).
Untuk SW unit yang masih dikuasai yakni mobil Merk Toyota Fortuner, Kijang Innova dan Nissan X-trail. DSM menguasai Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire. AU menguasai Toyota X-trail, APDS Kijang Innova, KMRZ masih menguasai Kijang Innova, DSR menguasai Kijang Innova serta perorangan Nissan X-trail.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus dengan tegas meminta agar oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru yang masih menggunakan mobil dinas untuk segera mengembalikan ke BPKAD Pekanbaru.
“Pengembalian mobil dinas itu sudah menjadi perintah hukum. Jadi tidak ada alasan apapun mobil dinas ditahan karena pemegang sementara sudah tidak memiliki hak lagi,” katanya, Kamis (23/5/2019).
Walikota dua periode ini menambahkan, sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, keberadaan mobil dinas yang masih dikuasai oknum anggota DPRD Pekanbaru untuk segera dikembalikan.
“Jadi tidak ada toleransi lagi dan mestinya yang menggunakan juga sadar untuk segera mengembalikan,” katanya lagi.
“Bagaimana pun mobil dinas yang belum kembali itu harus ditarik. Meski tegas, jangan dibiarkan berlarut-larut,” imbuhnya.