RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Dia dipanggil sebagai saksi untuk Rommy.
"Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Ini merupakan kedua kalinya Lukman dipanggil sebagai saksi untuk Rommy. Dia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (8/5).
KPK saat itu mencecar Lukman soal ada-tidaknya komunikasi antara Lukman dan Rommy terkait kasus dugaan pengisian jabatan di Kemenag. Lukman juga dicecar soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya.
Selain itu, Lukman mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya sudah melaporkan duit Rp 10 juta yang diterima dari eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin ke KPK. Namun pelaporan itu disebut dilakukan seusai OTT terhadap Rommy sehingga tak diproses KPK.
Dalam kasus ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP tersebut membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.
KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Selain soal kasus Rommy, Lukman juga sempat diperiksa KPK pada Rabu (22/5). Pemeriksaan Lukman itu tekait penyelidikan kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.