RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Seiring dikeluarkannya Perpres No. 96 Tahun 2018, Dinas Kependudukan Meranti menggelar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan yang mengatur tentang Kependudukan di mana salah satu bunyinya menyebutkan Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili kini tak perlu lagi mnegurus surat pengantar dari RT/RW, agar terjadi kesepahaman dalam hal pelayanan Administrasi kependudukan tersebut mulai dari RT/RW, Pemerintah Daerah dan instansi terkait, di Aula Dinas Sosial, Jalan Dorak, Rabu (22/5/2019).
Hadir dalam acara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Drs. Asroruddin, Kepala Dinas Kependudukan Meranti Drs. Hariyandi, Ketua PMI Meranti dr. Misri dan puluhan peserta yang berasal dari instansi terkait.
Diinformasikan juga kegiatan ini juga dikemas dengan penandatanganan kerjasama antara Kadisdukcapil Meranti Drs. Hariyandi dengan Ketua PDUI Komisariat Meranti dr. Misri disaksikan Sekda Meranti H. Yulian Norwis, dalam bidang pelayanan kesehatan anak khusus pemegang kartu Kartu Identitas Anak (KIA), manfaatnya bagi anak anak yang mengantongi KIA akan mendapat pelayanan kesehatan yang lebih murah.
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 96 Tahun 2018 yang mengatur tentang Kependudukan dimana salah satu bunyinya menyebutkan Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili kini tak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW. Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya. Aturan baru ini dalam rangka mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurus kepindahan. Perpres tersebut merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.
Meski Perpres tersebut telah dikeluarkan, menurut Kepala Disdukcapil Meranti Drs. Hariyandi dapam penyelenggaraanya tidak sesederhana yang dipikirkan. Diperlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
Untuk mengantisipasi hal itu Diadukcapil Meranti menggelar sosialisasi dengan melibatkan seluruh Dinas terkait yang bersinggungan langsung dengan masalah pelayanan kependudukan seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD, Kemenag dan lainnya sehingga tercipta kesepakatan dalam hal pelayanan.
Dicontohkan Hariyandi, Dinas Kesehatan berkaitan dengan permintaan data kependudukan untuk pelayanan masyarakat dibidang kesehatan, Kemenag dibidang pengurusan buku nikah, Dinas Sosial dalam pendataan PKH dan lainnya.
"Semoga dengan digelarnya sosialisasi ini ditemukan kesepakatan bersama sehingga tugas negera dalam melayani masyarakat khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan berjalan dengan baik dan lancar," ucap Kadisduk Meranti.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah H. Yulan Norwis, dalam sambutannya menyambut baik penyelenggaraan kegiatan itu. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan kepada para peserta dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan penerbitan Identitas kependudukan yang lebih ringkas dan mudah.
Sehingga nantinya peserta sosialisasi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dalam mengurus Identitas diri lebih dini mulai dari lahir anak, hingga menikah nanti. Dan identitas diri ini ditekankan Sekda sangat penting karena dalam mengurus apapun WNI tak terlepas dari kartu Identitas diri baik KK mapun KTP, baik itu dalam menurus Passport, masuk sekolah, bekerja, maupun menikah dan masih banyak lagi.
Sekda berpesan kepada Diadukcapil Meranti dan peserta sosialsiasi dapat meneruskan informasi Perpres No. 96 Tahun 2018 itu ke Kades/Lurah dan Camat untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
Sebab meski Perpres ini sudah dikeluarkan menurut Sekda perlu juga dicarikan formulasi yang tepat dari RT/RW dan pihak Kelurahan, Kecamatan untuk mengantisipasi penduduk liar sebab yang paling mengetahui data penduduk diwilayahnya adalah RT/RW.
Sejauh ini berkat kerja keras Pemda Meranti dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Meranti sebanyak 94 Persen warga Meranti sudah mengantongi E-KTP atas nama Pemda Meranti Sekda mengapresiasi kinerja dari Disdukcapil.
Dari informasi yang dihimpun media ini, Prosedur pengurusan Domisi sebagai berikut: Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan.
Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.